DR Said Mustafa
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, DR Said Mustafa berencana memperkarakan pansel assessment Pemprov ke 'meja hijau'.
Keputusan ini Ia ambil lantaran merasa dikerjai oleh Ketua Pansel dan telah terjadi pelanggaran dalam proses assessment untuk mengisi tiga jabatan di Pemprov Riau itu.
"Saya minta ketua Pansel pak Profesor Muchtar Ahmad menjelaskan secara resmi dan tertulis apa dasar kami tidak diluluskan. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada jawaban, saya akan tempuh jalur hukum, " ungkapnya, Selasa (12/9/2017).
Selain itu, Said juga mendesak agar pansel memberikan penjelasan maksud dan tujuan dari SMS yang mereka terima dan meminta mereka tidak mengikuti ujian dengan alasan hasil ujian sebelumnya masih berlaku.
"Tujuan SMS itu apa?. Mengapa kami tidak boleh ikut ujian, "ujar Mantan Kepala Dinas Perhubungan Siak ini.
Di sisi lain, Said juga mempertanyakan pernyataan Mukhtar Ahmad yang menyebut hasil ujian assessment kemarin berlaku untuk dua tahun.
Ia juga menantang ketua Pansel untuk membuka semua nilai assessment.
"Buka saja hasilnya, biar lebih fair, " cetusnya.
Menurut Said, dirinya sudah beberapa kali menghubungi Muchtar Ahmad, untuk mempertanyakan keputusan Pansel tidak meluluskan mereka.
"Saya beberapa kali telfon tak direspon, SMS juga enggak ada balasan. Saya bertanya ke assesor lain malah disuruh balik tanya ke profesor, " tandasnya.
Sebelumnya, Said Mustafa menyayangkan pernyataan ketua pansel assesment Pemprov Riau, Prof Muchtar Achmad yang menyebut alasan tidak diluluskannya tujuh peserta assesment Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Provinsi Riau ditahap ujian manjerial karena standar nilai mereka tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Said Mustafa, sebagai peserta assessment, dirinya siap menerima apapun hasil ujian manajerial jika dirinya ikut berkompetisi dalam ujian bidang tersebut. Sayangnya, dirinya tidak diperkenankan mengikuti ujian tersebut lantaran nilai ujian assessment tiga bulan lalu dianggap masih berlaku.
"Yang jadi persoalan itu adalah SMS yang dikirim oleh BKD kepada kami termasuk saya peserta assessment itu. Saya diberitahu tidak perlu ikut ujian karena dianggap nilai di assessment sebelumnya masih berlaku. Tiba-tiba waktu pengumuman dianggap tak lulus, ini sangat buruk. Kalau SMS itu tidak ada, saya pasti ikut ujian dan siap berkompetisi. Jika sudah berkompetisi ternyata nilai saya dibawah rata-rata, mungkin saya masih bisa terima, tapi, inikan saya enggak boleh diikutkan ujian, sekarang dibilang nilai kami dibawah peserta yang lulus," cetusnya.
Menurut Said, sebelumnya Prof Muchtar Ahmad sebagai Ketua Pansel menyatakan kepada media nilai peserta assesment sebelumnya bagus dan cukup tinggi. Hanya saja bermasalah dalam hal integritas individu peserta assessment.
"Ini kan enggak logis. Dia mengatakan nilai saya dibawah peserta assesment yang lulus sekarang, sementara saya tidak ikut ujian pada waktu yang sama dengan mereka yang lulus ini. Jadi ini sama dengan menghilangkan hak orang lain. Harusnya objektif saja beliau sebagai pansel. Dulu dibilang bagus semua, sekarang beda lagi," sindirnya.
Dalam tes assesment sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak ini mengaku sudah melalui tahapan hingga proses wawancara. Hanya saja, dirinya tidak terpilih dalam mengisi jabatan di 9 OPD sebelumnya.
"Tes sebelumnya saya sudah sampai di tahap wawancara. Kalau memang ada kenaikan standar nilai, kami harusnya diikutkan ujian manajerial lagi, apapun hasilnya baru diumumkan, itu lebih fair," tandasnya.
Sebab itu, Said meminta Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengevaluasi Muchtar Ahmad sebagai ketua Pansel. "Kami ASN ini hanya ingin bekerja dan mengabdi. Kami minta dia (Mukhtar Ahmad) dievaluasi sebagai ketua pansel, kalau perlu diganti,"harapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) asesment Pejabat Tinggi Pratama (PTP), Muchtar Achmad, angkat bicara terkait dengan tidak diluluskannya 7 peserta asesment pada tes manajerial.
Menurut Profesor ini, ke 7 peserta yang tidak diluluskan tersebut bukannya tidak lulus tes manajerial, namun nilai yang mereka hasilkan pada saat tes manajerial beberapa bulan yang lalu mereka jalani, nilainya jauh dibawah peserta yang baru menjalani tes manajerial.
"7 peserta itu bukan tidak lulus tes manajerial. Tetapi nilainya di bawah peserta tes baru ketika digabungkan," kata Prof Muchtar Ahmad, melalui pesannya.
Dijelaskan Profesor, ketujuh peserta ini memang telah mengikuti tes manajerial, dan nilainya masih berlaku untuk asesesment 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak perlu lagi mengikuti tes manajerial karena nilainya akan sama, melalui tes oleh Pansel dan assesor yang lalu.
"7 orang itu sudah dites dan terpilih lulus tes manajerial maupun wawancara untuk jabatan pilihannya waktu itu, sekitar bulan lalu. Ketika digabungkan dengan peserta baru untuk 3 jabatan baru itu nilai mereka di bawah," jelasnya.
Berikut peserta yang telah lulus administasi tidak mengikuti tes manajerial dan dinyatakan tidak bisa mengikuti tes selanjutnya yakni,Said Mustafa, Ardhahni, Noverius, Yusmar, Azrial, Yanuar, Nofriman.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |