PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan dialog publik "Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI tahun 1945", di Hotel Camabaio, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Jumat (22/9/2017).
Dialog ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman.
Anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kegiatan dialog publik merupakan program DPD RI untuk mendengarkan usulan terkait amandemen Konstitusi yang banyak menjadi perhatian masyarakat.
"Peran DPD perlu ditingkatkan sehingga dapat mengakomodasi aspirasi dan kepentingan daerah serta merumuskan kebijakan Nasional yang berkaitan dengan negara maupun daerah," ujar Ayus.
Ia mengatakan dalam pelaksanaannya peran lembaga DPR dan DPD saat ini menimbulkan dinamika tidak seimbang, dimana terdapat diskriminasi peran, fungsi dan wewenang dirasakan.
"DPR mendapat mandat penuh dari konstitusi sebagai lembaga legislatif, sementara DPD tidak memiliki keistimewaan berarti selain hak saran dan usul," ungkapnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT yang juga menjadi narasumber mengatakan peran DPD memang perlu ditingkatkan, guna mengoptimalisasi fungsi dan peran DPD RI dalam menjaring aspirasi untuk melakukan amandemen kelima atas UUD 1945.
"DPD sebagai lembaga yang dihasilkan oleh reformasi melalui amandemen UUD, dibentuk sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah," terangnya.
Maka, lanjut Firdaus, sebagai negara hukum, terbuka peluang menata kembali Negara dengan melakukan perubahan UUD 1945.
"Perubahan harus dilakukan secara subtansial dalam rangka mewujudkan sistem parlemen bikameral yang kuat, dimana DPR dan DPD harus ditata secara adil demokratis dan non diskriminatif," ungkapnya.