Kejati Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.
Kali ini giliran mantan Kepala Dispenda Riau, (kini Bapenda), SF Haryanto, diperiksa, Jumat (06/10/17).
SF Haryanto yang saat ini duduk sebagai pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, diperiksa bersama Kepala Bidang (Kabid) Pajak Dispenda Riau, Genta.
Usai diperiksa kedua pejabat tersebut saling bersalaman, sebelum akhirnya meninggalkan kantor Kejati Riau menggunakan mobil masing-masing.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi membenarkan ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari Jumat ini.
Namun, Sugeng enggan menyebutka nama-nama saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau ini, untuk melengkapi berkas tersangka DY.
"Ini hanya konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY. Apakah hanya alibi atau fakta hukum yang didukung bukti cukup," sebut Sugeng.
Menurut Sugeng, pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilanjutkan pada pekan mendatang. Sejumlah saksi yang sudah pernah dipanggil kembali oleh penyidik akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut. Pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi.
Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen. Ada juga modus membuat SPPD fiktif.
Orang tidak jalan, tapi uang tetap dikeluarkan. Jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dicairkan akhir tahun tapi tak dikeluarkan.
Semua bukti-bukti korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.