PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga yang bermukim di Jalan Raja Panjang, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Ahad (9/10) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, heboh.
Pasalnya, Tiamah, seorang wanita lanjut usian berumur 70 tahun, ditemukan tewas dikamar tidurnya dengan kondisi terkubur dan ditutupi spring bad. Diduga nenek ini merupakan korban pembunuhan.
Informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang anaknya yang bernama Edy Siswanto (26), sekitar pukul 16.00 WIB.
Anak korban yang berjumlah delapan orang bersama menantunya dan warga berencana akan mengadakan yasinan untuk mendoakan orang tuanya yang dikabarkan hilang agar segera dapat kembali kerumah.
Edy Siswanto yang tiba duluan ke rumah orang tuanya untuk bersih-bersih persiapan yasinan curiga melihat kondisi kamar orang tuanya.
Ia lalu membalikan springbad tempat tidur ibunya dan mendapati ada gundukan tanah seperti bekas galian.
Melihat hal itu, ia kemudian memanggil iparnya yang bernama Nut Binto (48) untuk memintanya mengambilkan cangkul.
Edy dan iparnya kemudian menggali gundukkan tanah tersebut dan mendapati jasad ibunya telah tewas terkubur ditanah.
Kaget dengan temuan tersebut, Edy langsung teriak untuk memanggil warga lainnya.
Personil Polsek Rumbai Pesisir dan Tim Inafis Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mendapat informasi temuan jasad tersebut langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti kayu gagang cangkul, parang dan linggis serta tiga ember tanah yang disimpan di dalam gudang.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
"Masih kita lidik dan kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang kita amankan. Kita juga telah membawa jasad korban ke RSUD Arifin Ahmad untuk dilakukannya otopsi," kata Robinson.
Menurutnya, untuk pelakunya sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam pengejaran.
"Diduga pelakunya merupakan cucunya sendiri berinisal TW (19)," ungkapnya.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |