PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Kamis (12/10) malam, sekitar pukul 24.00 WIB, mengamankan ABD, seorang tersangka dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016.
"ABD kita amankan dirumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Dijelaskan Sugeng, upaya yang dilalukan pihaknya ini agar penanganan kasusnya tidak terkendala, lantaran tersangka ABD telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Riau untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Atas alasan itulah kami lakukan penjemputan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Sugeng.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ABD langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk, Kulim.
ABD merupakan tersangka kedua yang ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, setelah HW selaku Manager PT SCA Jakarta.
HW, merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016 lalu.
Usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB di kantor Pidana Khusus Kejati Riau, Rabu (11/10) sore, dia langsung dijebloskan ke tahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, penahanan terhadap HW didasari atas beberapa pertimbangan penyidik, antara lain agar tersangka tidak melarikan diri karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.
"Karena tersangka ini tempat tinggalnya di Jakarta, pengalaman kami panggil saksi, dua kali surat panggilan kita kembali. Ada kemungkinan alamat kosong, atau ada penunggu tapi tidak mau menerima," kata Sugeng.
Menurutnya, ini merupakan strategi, kami harus pertimbangkan semua aspek. Tindakkan penahanan itu subjektif penyidik dan harus ada parameternya.
Pertama, yang bersangkutan domisilinya di Jakarta, kedua kami punya butkti pemanggilan dua kali ternyata suratnya kembali. "Sehingga kami putuskan untuk efektifitas perlu dilakukan penahanan," ujar Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan lampu jalan ini sendiri bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya.
Kegiatan masuk dalam peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
Pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar.
Informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.
Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.
Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut.
Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya adalah PT ACS.
Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.
Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan diduga masih memiliki utang kepada suplier.
Masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru.
Selanjutnya DKP melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.