PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara tersangka ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), Muhammad Abdullah Harsono, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/10/2017).
"Benar, hari ini kita terima berkasnya," ujar Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal, saat ditemui di PN Pekanbaru.
Berkas perkara itu diserahkan langsung oleh jaksa yang akan menuntut perkara ini, yakni Budi dan Sukatmini. Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru untuk menentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
"Kita akan serahkan ke Pak Ketua untuk menentukan majelis hakimnya. Dalam waktu dekat disidangkan," kata Efrizal.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini, mengatakan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk menghadapi persidangan. "Tersangka merupakan admin, perannya nanti diungkap di persidangan," ucapnya.
Muhammad Abdullah Harsono, diserahkan
Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. Ia disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen di media sosial Facebook.
Ia seringkali mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Pentolan kelompok ini adalah Jas yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Untuk tersangka Jas berkasnya masih dilengkapi penyidik Mabes Polri.
Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setalah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.
Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN.
SRN, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jas.