PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Riau, Dwi Agus Sumarno, menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kita kembali panggil bersangkutan untuk menyerahkan dokumen yang diminta penyidik," ujar Aspidus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Jumat (27/10/2017).
Dokumen itu diminta penyidik saat Dwi diperiksa sebagai saksi salah satu kasus dugaan korupsi di Pidsus Kejati Riau, Senin (23/10/2017) lalu. Dokumen itu baru diserahkan beberapa hari kemudian setelah Dwi dipanggil lagi oleh penyidik.
Namun, Sugeng enggan menyebutkan terkait kasus apa dokumen yang diserahkan menantu mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun itu. Menurutnya, dokumen itu sangat dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Riau. "Terkait salah satu perkara yang kita tangani," ucapnya.
Saat ini, Pidsus Kejati Riau menangani dua perkara dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan Dwi, yakni, kasus dugaan korupsi dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru.
Dalam kasus RTH dan revitalisasi Masjid Raya, Dwi sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Untuk pemeriksaan sudah dilakukan," kata Sugeng.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Sementara, revitalisasi Masjid Raya dianggarkan Pemerintah Provinsi Riau dari APBD tahun 2009 hingga 2011 sebesar Rp46 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah merilis hasil audit proyek itu dan menyebutkan sebanyak Rp872 juta dari anggaran 2016 untuk renovasi pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru harus dikembalikan.