Kombes Pol Guntur Aryo Tejo
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek ) Mandau, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Kabupaten Bengkalis, Riau, Ahad (29/10) dini hari.
"Satu tersangka, IH alias Irfan (31) yang telah lama menjadi target operasi ditangkap di Jalan Bathin Batuah tepatnya dibelakang SPBU Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Ahad (29/10) siang.
Dia mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp350 ribu.
Guntur menyebutkan, setelah mengumpulkan barang bukti yang kuat, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau.
"Di perjalanan petugas langsung melakukan interogasi darimana asal barang haram tersebut. Dan petugas mendapatkan identitas tersangka lainnya berinisial MM alias Martin (32)," ujar dia.
Hasil interogasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Martin di rumah S alias Atin (42) di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Di lokasi ini kami menangkap dua tersangka yakni Martin dan seorang perempuan S alias Atin," terang Guntur.
Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu, uang tunai Rp350 ribu, 3 handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit Nopol BM 2976 DI milik tersangka Martin.
Guntur mengatakan penangkapan ini berawal penyelidikan terhadap tersangka Irfan yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.
"Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 112 junto 114 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ujarnya.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |