SETELAH membaca tulisan Iman berjudul 'Menunggu Kebijakan LAM yang Bijak' di CAKAPLAH.com, saya ingin menjelaskan beberapa hal agar masyarakat tidak salah paham. Penjelasan ini penting saya sampaikan karena dalam tulisan tersebut disinggung gelar 'Datuk Pemangku Adat' yang sudah jelas ditujukan kepada saya.
Pertama, gelar adat Datuk Panglimo Dalam yang ditabalkan pada diri saya adalah gelar yang disandarkan oleh adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah. Dengan demikian gelar itu melekat pada diri saya dengan segala konsekwensinya. Dalam kata lain antara pemangku adat, hukum adat dan kitabullah satu kesatuan yang saling berkaitan.
Pemangku adat itu didahulukan selangkah, ditinggikan seranting di bumi Melayu Riau. Dengan demikian menista pemangku adat samalah dia dengan menista penegak hukum adat. Menista hukum adat samalah dia menista kitabullah. Karena sumber dari segala hukum adat Melayu adalah syariat Islam yang bersumber dari kitabullah.
Bagi kami di kabupaten Kuantan Singingi pemangku adat adalah betung tumbuh di mata, dia diumpamakan kayu besar di tengah padang. Batangnya tempat bersandar, akarnya tempat bersila, dahannya tempat bergantung, daunnya tempat berteduh ketika panas dan berlindung ketika hujan.
Karena itu, bila datuknya dipermalukan di depan umum, maka sudah sepatutnya LAM Riau yang sudah punya payung hukum berupa Perda di Bumi Lancang Kuning ini, ikut mengurusi persoalan adat istiadat Melayu di negeri ini. Termasuk mengurusi terkait marwah, harkat dan martabat pemangku adatnya. Itu harus dilindungi oleh LAM Riau sebagai lembaga yang diamanahkan untuk melindungi seluruh adat istiadat Melayu di provinsi Riau.
Saya tidak tahu apakah adat dan marwah yang dikatakan Pak Iman dalam tulisannya itu apakah adat Melayu atau adat lain. Karena yang bersangkutan lama berdinas di luar Riau mungkin dia sudah lupa dengan adab dan adat orang Melayu.
Kedua, ada prinsip dalam pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Bumi Riau terbuka untuk seluruh suku bangsa Indonesia berdiam di dalamnya. Namun tentu harus mengikuti adab dan adat orang Melayu. Termasuk menghormati kearifan lokal, serta hiduplah dalam etika dan sopan santun orang Melayu.
Semua suku silahkan mengarap potensi Riau yang kaya ini, tapi jangan merendahkan para pemangku adat yang ada di Riau. Mari kita hidup rukun dan damai di bumi Melayu ini dengan mengunakan adat istiadat Melayu Riau yang corak antar kabupaten tentu ada ragamnya. Itulah yang dilindungi dan dikemas oleh LAM Riau.
Ketiga, saya menyarankan kepada pak Iman agar membaca juga literatur adat Kuansing yang merupakan bagian dari provinsi Riau. Supaya jangan sampai dianalogikan seperti katak di bawah tempurung. Saya sarankan sebagai orang Melayu dan mantan hakim tinggi mari kita memakai ilmu padi, semakin berisi semakin tunduk.
Tidak boleh merasa paling hebat, paling tahu dan paling pintar. Saatnya kita menjadikan LAM Riau sebagai Payung Induk Adat istiadat di bumi Melayu ini, bukan kelompok tertentu saja. LAM Riau harus jadi wadah tempat penyelesaian akhir persoalan anak keponakan.
Keempat, pak Iman mengatakan persoalan ini antar personal. Harus juga dipahami, sebagai orang Melayu harus menjadi tuan di negri sendiri. Kitalah yang paling paham adab dan adat orang Melayu, pantang bagi kita merendahkan pemangku adat kita di muka umum.
Tapi entah kalau bagi pak Iman, bisa saja dia memisahkan antar gelar yang disandang dengan orangnya. Sekedar hanya menyebut contoh, kalau seorang bupati direndahkan dan dihina di muka umum, bisakah pak Iman memisahkan orang yang direndahkan dengan jabatan yang disandangnya? Mungkin mantan pejabat ini bisa,makanya hukum bangsa ini hancur lebur oleh prilaku pejabat di masa lalu. Janganlah berbangga menjadi pejabat masa lalu yang sengsaranya di derita rakyat hari ini.
Di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan, sebagai wujud ingin menjadikan LAM Riau 'pemutus perkara' yang tak bisa diselesaikan di tingkat ninik mamak dan pemangku adat Kuansing dikarenakan luasnya persoalan ini, maka perwakilan ninik mamak dan pemangku adat telah datang ke LAM Riau untuk menyerahkan persoalan ini sacara utuh. Apapun yang menjadi keputusan LAM Riau, ninik mamak dan pemangku adat tentu patuh dan tunduk kepada keputusan itu.
Penulis | : | Suhardiman Amby, Datuk Panglimo Dalam |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Cakap Rakyat |