JAKARTA (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini memiliki wewenang baru dalam penanganan pelanggaran administrasi dari yang semula berupa rapat kajian menjadi persidangan terbuka.
Batu ujian pertama sudah dilalui yakni menangani dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan parpol-parpol bakal calon peserta pemilu 2019.
Peneliti Kode Inisiatif, Adelline Syahda mengatakan, selama pemantauan, pihaknya menemukan sejumlah kritik yang ditujukan menjadi rekomendasi bagi Bawaslu.
“Kita apresiasi penanganan Bawaslu terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu melalui pengadilan dan dalam 14 hari sudah harus diputus. Itu kami apreasiasi. Namun Bawaslu harus melek terhadap beberapa catatan membangun yang mungkin juga dibuat oleh publik,” kata Adelline di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/11/2017).
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, ada delapan rekomendasi dari pihaknya untuk Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan guna mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi pada pemilu mendatang.
“Yang pertama catatan kita berkaitan dengan penataan waktu dalam proses persidangan. Harus mulai ditegaskan lagi oleh Bawaslu soal waktu registrasi, berapa waktu yang diberikan untuk peserta pemilu untuk memperbaiki, dan kapan paling lambat dikumpulkan ke Bawaslu?” katanya.
Selain itu, Veri juga menyarankan, sidang dengan dua agenda penting tidak dilaksanakan dalam satu hari yang sama. Seperti yang sudah terjadi di mana sidang pernyataan permohonan disatukan dengan agenda menjawab permohonan pada waktu yang sama. Hal itu, katanya, akan menyulitkan semua pihak menyiapkan dokumen yang rapi.
Selanjutnya adalah akses publik terhadap persidangan, termasuk risalah.
“Tapi akses yang penting, misalnya akses ke risalah persidangan, ini memang tidak akan mudah. Hanya Mahkamah Konstitusi yang sanggup menyiapkan ini hanya dalam 1-2 jam. Tapi ini bisa dijadikan contoh sehingga para pihak yang ingin melihat lebih jauh proses itu bisa melihat,” kata Veri.
Salinan keputusan pun, katanya, seharusnya tak memakan waktu lama untuk dibagikan karena proses hukum berikutnya memerlukan hasil putusan tersebut, serta dibatasi waktu. Jika terlalu lama, kata Veri, berisiko menimbulkan sengketa.
Di sisi lain, Kode Inisiatif mengapresiasi hadirnya saksi ahli di persidangan lalu. Hal itu akan sangat menguatkan pendalaman terhadap perkara.
Rekomendasi keempat berkaitan dengan tata tertib persidangan untuk menjaga marwah lembaga pemutus agar hasil putusannya tidak dipertanyakan. Tata tertib persidangan disebut Veri harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan semua pihak.
“Misalnya jika sejak awal diingatkan untuk tidak menggunakan alat komunikasi, ya jangan digunakan baik dari pemohon juga oleh hakim-hakim yang menyidangkan," jelas Veri.
Hal itu juga terkait dengan rekomendasi kelima mengenai koordinasi antara pihak panitera, keamanan dan para pihak. Jika mereka berkoordinasi sejak awal, proses sidang akan berjalan lebih tertib. Sistemnya harusnya ditata, teritegrasi dan tersosialisasi dengan baik. Termasuk mencegah risiko bentrok antarkubu bersengketa.
Rekomendasi berikutnya terkait dengan jumlah kehadiran majelis, apakah persidangan akan berbentuk pleno atau lainnya. Kendati demikian, proses pengambilan keputusan harusnya tetap dilakukan lima orang hakim Bawaslu secara pleno. Hal ini tidak akan mengesankan kurang menggali perkara dan terburu-buru.
“Dari semua rekomendasi yang sudah kami sampaikan mestinya tertuang dengan baik dalam peraturan. Bawaslu harus memprioritaskan soal regulasi terkait dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” lanjut Veri.