Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, dan Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK menggelar konferensi pers.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Serse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tujuh tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi dan waktu berbeda. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dan 12 kilogram yang dibungkus dalam 17 kemasan teh Cina bermerek Guanyinwang asal negara Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, dan Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK, menyebutkan bahwa pengungkapan sabu-sabu tersebut dilakukan secara bertahap.
Awalnya pelaku pertama ditangkap pada Jumat (2/12/2017) dini hari. "Pelaku pertama dibekuk saat melintas di KM 36 jalan Lintas Dumai Sungai Pakning Desa Api-api Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis menggunakan mobil Avanza warna Hitam BM 846 AQ," kata Kapolda, Selasa (5/12/2017).
Dari dua tersangka berinisial, RI alias Rudi (34) dan AS alias Ali (43) disita barang bukti 5 kilogram sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu dan 3 unit handphone.
Sementara seorang tersangka lainnya berinisial Rid alias Iwan kabur dalam penyergapan tersebut. Saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Berhasil mengamankan keduanya, petugas Ditresnatkoba Polda Riau lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka In (43) di rumahnya di KM 74 jalan Lintas Dumai Sungai Pakning, Desa Api-api Kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis, Riau.
"Di rumah tersangka In diamankan barang bukti 2 bungkus plastik paket kecil sabu-sabu dan 2 unit handphone," jelas Nandang.
Pada Ahad (3/12) sekitar pukul 23.15 WIB, lanjut Kapolda, petugas Ditresnarkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan di jalan Lintas Timur Minas-Pekanbaru, Kecamatan Rumbai. Tepatnya di simpang Bingung, Pekanbaru.
Empat pelaku berinisial, SA (31), Si alias Siman (57), Su (32) dan Ad (35) tak berkutik saat disergap petugas di dalam mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BM 1183 RT.
"Hasil penggeledahan diamankan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu dan handphone," ungkap Nandang.
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak sebulan lalu. Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya puluhan kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
Mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau langsung menyikapinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya dapat meringkus ketujuh pelaku.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam hukuman seumur hidup," tukas mantan Kapolda Sulawesi Barat ini.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |