Suparman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Rokan Hulu, Suparman, Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB terbang ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa barat, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepadanya.
Mengenakan jas hitam dan dikawal dua ajudan, Suparman dilepas oleh kerabat dekatnya di VIP Lancang Kuning, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Genta Soerianto, kakak sepupu Suparman saat di wawancara CAKAPLAH.COM usai pelepasan mengatakan, bupati Rohul tersebut menerima dengan ikhlas putusan MA itu.
Menurut Genta yang kini menjabat sebagai Sekretaris di Dinas LHK Provinsi Riau itu, tak ada pesan khusus yang disampaikan Suparman kepada para kerabat saat pelepasannya.
"Tak ada pesan khusus, saya juga baru kali ini jumpa beliau setelah lama gak bersua. Dia cuma bilang kepada saya agar baik-baik bekerja dan tabah mengikhlaskannya," tutur Genta.
Pada prinsipnya, kata Genta, Suparman akan menjalani ketentuan hukum yang menderanya. "Dia menerima saja apa yang sudah menjadi putusan, dia ikut ketentuan saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Suparman, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Riau, H Johar Firdaus, telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Riau 2015 akan menjalani masa hukuman itu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Fibri Diansyah, dikonfirmasi terkait kabar itu belum mau memberi jawaban pasti. "Saya cek dulu ya," ujarnya.
Beda dengan kuasa hukum Suparman, Eva Nora. Ia membenarkan eksekusi akan Rabu (5/12/2017). Eva menjelaskan, ia sudah beberapa kali ditelepon Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait eksekusi itu. Dengan ketulusan hati dan taat hukum, Suparman memilih sendiri datang ke Lapas Sukamiskin menjalani hukuman MA tersebut.
Sehari sebelum dieksekusi, ternyata Suparman sudah berangkat ke Bandung. Rencananya, ia bersama Eva akan langsung ke Sukamiskin.
Selain Suparman, eksekusi juga akan dilakukan kepada Johar Firdaus. Belum diketahui, apakah Johar yang saat ini ditahan di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar, sudah berangkat ke Jakarta atau belum.
"Belum dapat pemberitahuan," ujar kuasa hukum, Suhendro.
Sebelumnya, Suparman menghirup udara bebas selama enam bulan pasca vonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Johar divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan divonis 4,5 tahun.
Tidak terima, JPU mengajukan kasasi terhadap Suparman dan Johar ke MA. Pasalnya, hukuman itu tak sebanding dengan tuntutan, yakni Johar Firdaus dituntut 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan kasasi itu majelis hakim MA yang beranggotakan Artidjo Alkostar akhirnya, menghukum dua politikus Golkar itu. Suparman dan Johar divonis 6 tahun penjara oleh MA, denda Rp200 juta atau diganti kurungan 6 bulan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
JPU mendakwa Suparman dan Johar bersama Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari, menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Ahmad Kirjauhari terlebih dahulu diadili dan dihukum 4 tahun penjara. Sementara, Annas Maamun juga terlebih dahulu ditahan di Lapas Sukamiskin.
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |