Gubernur Riau Kutuk Pelaku Pembakaran Aset Istana Siak
Senin, 08 Januari 2018 21:08 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengutuk pelaku yang melakukan pembakaran aset Istana Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak. Gubernur pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.
"Sungguh pembakaran tersebut merupakan tindak kejahatan yang keterlaluan. Istana Siak merupakan aset cagar budaya kita yang berharga. Aset ini bukan saja warisan untuk orang Siak, tapi juga warga seluruh Riau. Bahkan milik rakyat Indonesia juga," ungkap Andi Rachman, Senin (8/1/2017).
Gubernur menambahkan pengungkapan kasus ini sangat penting agar ada efek jera terhadap para pelaku pembakaran. Juga terhadap masyarakat pada umumnya untuk bisa menjaga warisan luhur budaya melayu di Indonesia.
Warisan ini penuh nilai nilai luhur untuk pembelajaran generasi penerus bangsa. Agar mereka tahu sumbangsih yang sangat luar biasa Kerajaan Siak terhadap Indonesia.
Sultan Syarif Kasim II sebagai raja terakhir di Siak telah menyumbangkan 13 juta gulden sebagai bentuk komitmen Kerajaan Siak bergabung dengan Pemerintah Indonesia. Jumlah yang sangat besar untuk modal perjuangan Indonesia merdeka dari Belanda kala itu.
"Banyak lagi pelajaran dan nilai nilai yang bisa kita petik dari peninggalan sejarah dan perjalanan kerajaan Siak. Untuk itu harus dijaga," pungkas gubernur.
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, gubernur Riau juga minta instansi terkait melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena Istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
Berdasarkan SK menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004 Istana Siak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Pekanbaru.
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, gubernur Riau juga minta instansi terkait melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena Istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
Berdasarkan SK menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004 Istana Siak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
"Sungguh pembakaran tersebut merupakan tindak kejahatan yang keterlaluan. Istana Siak merupakan aset cagar budaya kita yang berharga. Aset ini bukan saja warisan untuk orang Siak, tapi juga warga seluruh Riau. Bahkan milik rakyat Indonesia juga," ungkap Andi Rachman, Senin (8/1/2017).
Gubernur menambahkan pengungkapan kasus ini sangat penting agar ada efek jera terhadap para pelaku pembakaran. Juga terhadap masyarakat pada umumnya untuk bisa menjaga warisan luhur budaya melayu di Indonesia.
Warisan ini penuh nilai nilai luhur untuk pembelajaran generasi penerus bangsa. Agar mereka tahu sumbangsih yang sangat luar biasa Kerajaan Siak terhadap Indonesia.
Sultan Syarif Kasim II sebagai raja terakhir di Siak telah menyumbangkan 13 juta gulden sebagai bentuk komitmen Kerajaan Siak bergabung dengan Pemerintah Indonesia. Jumlah yang sangat besar untuk modal perjuangan Indonesia merdeka dari Belanda kala itu.
"Banyak lagi pelajaran dan nilai nilai yang bisa kita petik dari peninggalan sejarah dan perjalanan kerajaan Siak. Untuk itu harus dijaga," pungkas gubernur.
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, gubernur Riau juga minta instansi terkait melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena Istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
Berdasarkan SK menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004 Istana Siak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Pekanbaru.
Selain melaporkan kepada pihak berwajib, gubernur Riau juga minta instansi terkait melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena Istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
Berdasarkan SK menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004 Istana Siak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Penulis | : | Amin/CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kabupaten Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Rabu, 05 Oktober 2022 21:13 WIB
Capella Honda Ajak Keluarga Pemilik Honda Vario 125 Keliling Kota Siak
Senin, 02 Januari 2023 18:03 WIB
12.966 Wisatawan Kunjungi Siak Sepanjang Libur Nataru
Senin, 20 Juli 2020 16:03 WIB
Pasien Positif Covid-19 Bertambah, Istana Siak Kembali Ditutup
Sabtu, 24 September 2022 18:17 WIB
LSP Pariwisata Maestro Indonesia Gelar Sertifikasi Profesi Pemandu Wisata Istana Siak
Selasa, 09 Januari 2018 20:42 WIB
Pasca Dibakar OTK, Kadis Kebudayaan Riau Tinjau Istana Siak
Rabu, 10 Januari 2018 15:02 WIB
DPRD Riau Minta Kepolisian Segera Temukan Pelaku Pembakaran Istana Siak
Rabu, 10 Januari 2018 18:46 WIB
Patung Istana Siak Dibakar, Iin: Ini Pelajaran Berharga
Rabu, 24 Juni 2020 22:14 WIB
Kembali Buka, Begini Tata Cara Masuk Istana Siak di Masa Pandemi Covid-19
Selasa, 09 Januari 2018 18:32 WIB
Syamsuar Sebut yang Bakar Patung Istana Siak Orang Luar
Minggu, 18 April 2021 16:32 WIB
Mau Masuk Istana Peraduan Sultan Siak? Begini Skemanya
Senin, 12 April 2021 14:44 WIB
Selesai Dipugar, RAPP Serahkan Istana Peraduan Tengku Syarifah Latifah ke Pemkab Siak
Kamis, 11 Januari 2018 16:30 WIB
BKD Riau Minta Bapenda Pecat Pelaku Pembakar Istana Siak
Jum'at, 29 November 2019 18:03 WIB
Gubri Decak Kagum Saksikan Mahkota Sultan Siak di Museum Nasional
Rabu, 10 Januari 2018 17:56 WIB
Pelaku Pembakar Patung di Istana Siak Ditangkap Polisi di Pekanbaru
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
02
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
03
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
04
Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
05
Kamis, 18 April 2024 19:31 WIB
Seleksi Ulang Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Sepi Peminat, Hanya 3 Peserta Mendaftar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita