PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria berinisial R alias D (20) ditangkap di Jalan Teratai tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru lantaran menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Tersangka R, ditangkap pada Ahad (14/1.2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB, setelah tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru 'mencium' aktifitasnya mengedarkan pil setan tersebut.
Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku berikut barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo S.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraktifitas mengedarkan narkoba.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK, Selasa (16/1/2018).
Dijelaskan Deddy, pengungkapan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi itu berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakoni pelaku.
Setelah mendapat informasi kemudian dilakukan penyelidikan mendalam. Tim Opsnal kemudian mendapati ciri-ciri pelaku serta lokasi pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
"Saat ini, terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Deddy.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita