PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koordinator aksi Gerakan Masyarakat Riau Bersih (GMRB), M Taqim, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis siang (18/1/2018). M Tagim meminta maaf kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, atas fitnah telah menerima dana dari SF Hariyanto sebesar Rp300 juta untuk biaya umrah dan ke Yogyakarta.
M Tagim datang didampingi orang tuanya, M Nasri dan Rektor Universitas Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Dr Adolf Bastian MPd dengan difasilitasi Kepala Kejaksaan Negeri, Fredy Simanjuntak SH MH. Mereka diterima oleh Sugeng Riyanto SH MH, didampingi Asisten Pengawasan, DR Jasri Umar, dan Asiten Intelijen, SP Simaremare SH MH.
"Saya sudah terlanjur tercemar. Tuduhan keji, kalau menerima Rp300 juta dari SF Hariyanto untuk umrah dan kepergian jaksa ke Yogyakarta. Insya Allah, saya maafkan dengan setulus-tulusnya. Saya sudah betul-betul ridho dari awal," ujar Sugeng.
M Taqim yang mengenakan baju batik lengan panjang warna merah hati langsung menyalami dan mencium tangan Sugeng. Begitu juga orang tuanya, menyalami dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan M Taqim.
Sugeng berpesan kepada M Taqim untuk memikirkan apa dampak yang akibat dari lontarannya saat demo. Ia tidak melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi tapi hendaknya dilakukan dengan idealisme.
"Sekarang kita bersaudara. Mari kita didik anak ini untuk menjadi orang yang baik dan berguna," kata Sugeng saat menjabat permintaan maaf dari orang tua Taqim.
Selanjutnya, M Taqim membuat surat pernyataan maaf yang ditulisnya sendiri serta ditandatangani dan diberi materai. Surat itu akan jadi pegangan bagi kejaksaan karena ucapan uang disampaikan M Taqim saat dua kali demo di Kejati Riau merupakan fitnah.
Apalagi selembaran berisi fitnah yang disebar GMPR saat demo sudah sampai ke Kejaksaan Agung. Sugeng juga telah meminta dirinya diperiksa oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau terkait tudingan tersebut.
"Permintaan maaf diterima. (Aspidsus) terlanjur diperiksa di Aswas karena itu, buat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai," kata Aswas, DR Jasri Umar.
Sementara itu, M Taqim menyampaikan bahwa tudingan yang disampaikannya terhadap Sugeng pada demo awal Januari lalu, hanya opininya. "Yang saya sampaikan tak ada datanya. Hari ini datang ke Kejati Riau untuk meminta maaf kepada Pak Sugeng," kata dia.
M Taqim mengakui dirinya terjebak dalam Perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Akibatnya ia menyampaikan tudingan tanpa bukti konkrit.
"Saya terjebak dalan perkara ini hingga menyampaikan tanpa data dan hanya sebuah opini, termasuk tentang wartawan dan LSM yang terima aliran data (dari SF Haryanto)," ucapnya.
M Taqim mengakui sebelum melakukan demo di Kejati Riau terkait pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif di Bapenda Riau, ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan seniornya, Robert, ketua salah satu LSM. Namun yang disampaikannya saat demo, murni data dari koran dan tidak konkrit.
"Saya minta maaf kepada Pak Sugeng pribadi atas tuduhan yang saya sampaikan. Pak Sugeng sudah terima permintaan maaf saya," kata M Taqim.
Sebelumnya, pada 4 Januari lalu, Taqim selaku koordinator GMRB, menuding Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menerima uang dari mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, SF Hariyanto, hingga tak menetapkannya sebagai tersangka SPPD fiktif tahun 2015 dan 2016. Tak terima Sugeng melaporkan Taqim ke Polda Riau.
Sugeng melaporkan M Taqim ke Polda Riau dengan dengan nomor laporan : STPL/05/I/2018/SPKT/Riau, tertanggal 4 Januari 2018. Dia dilaporkan melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 355 KUHP.
Unjuk rasa ini merupakan yang kedua dilakukan GMRB. Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 29 Desember 2017 lalu dengan salah satu poin yang disampaikan, ada keberangkatan 30 orang Jaksa ke Yogyakarta dengan menggunakan pesawat City Link pada tanggal 5 Desember 2017.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2017, Aspidsus Kejati Riau dan keluarganya, disebut GMRB, melaksanakan ibadah umrah. Menurut GMRB, biaya perjalanan itu diduga berasal dari aliran dana dari SF Hariyanto.