PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebahagian Poniman saat dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekabaru hanya sebentar. Beberapa jam kemudian, ia kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Poniman dibebaskan majelis hakim yang diketuai Fatimah saat sidang putusan sela, Senin (22/1/2018). Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi unsur materil dam tidak sah. "Menerima eksepsi yang diajukan terdakwa. Memerintahkan jaksa untuk melepaskan terdakwa Poniman dari rumah tahanan negara (Rutan)," ujar hakim.
Atas putusan hakim itu, Poniman langsung bersyukur sambil mengusap raut wajahnya. Sementara sang istri, Marni, tak kuasa menahan tangisnya karena bahagia. Ia memeluk Poniman karena akan berkumpul kembali dengan ayah empat orang anak itu.
"Kita bersyukur hakim telah adil dalam kasus ini. Kita minta jaksa untuk segera melaksanakan putusan hakim dan melepaskan Poniman dari tahanan," ujar penasehat hukum Poniman, Augustinus Hutajulu.
Augustinus mengatakan, putusan hakim itu sudah adil. Menurutnya, hakim memang memutuskan sesuai dengan fakta.
Sebelumnya Augustinus dalam eksepsinya mengatakan, jika kliennya itu tidak sah dijadikan tersangka. Pasalnya, hakim PN Pekanbaru telah mengabulkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Poniman atas penetapan tersangkanya oleh Polresta Pekanbaru, berdasarkan putusan nomor 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR dengan hakim Basman SH.
"Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. Sementara Poniman, bukanlah seorang tersangka yang sah saat diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Augustinus.
Berdasarkan putusan hakim itu, harusnya Poniman sudah keluar dari Rutan Sialang Bungkuk sore harinya. Namun proses pembebasan Poniman terhambat karena penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah menunggu di luar Rutan. Mereka kembali akan menangkap Poniman.
Saat Poniman keluar dari Rutan, ia kembali diamankan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/17//1/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto. Keluarga Poniman yang sudah menunggu langsung menangis histeris, apalagi mereka sudah berharap kembali ke rumah.
Kuasa hukum, Ronal Sihotang dan Gusdianto, yang memproses pembebasan Poniman memprotes tindakan penyidik tersebut. Ia mengaku kecewa atas tindakan Polresta tersebut. "Jangan zaman kuda makan besi. Polresta menyampingkan dan mengangkangi putusan pengadilan," kata Ronal.
Ia menyatakan, Poniman tidak akan lari dan mempersilahkan penyidik Polresta Pekanbaru melakukan pemanggilan kembali setelah dirinya dibebaskan berdasarkana putusan pengadilan. "Inikan bukan perkara besar, ini baru diputuskan (bebas) tadi tapi bapak langsung membuat ini (Poniman) bersalah," kata Ronal.
Penyidik yang menjemput Poniman, menyatakan kalau mereka hanya menjalankan undang-undang. "Kalau ada merasa perbuatan melawan hukum, silahkan ajukan upaya, ada pengadilan," kata salah seorang penyidik yang menjemput Poniman.
Poniman yang mengenakan baju kaos berwarna hijau hanya bisa diam menahan sedih, lalu diminta menandatangani surat penangkapan. Ia kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan selanjutnya berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Polresta Pekanbaru.
Melihat kepergian Poniman, istrinya Marni, tak kuasa menahan tangis. "Hari ini suami saya bebas, anak-anak saya sudah menunggu di rumah. Kami menanti semua keluarga karena sudah diputus bebas pengadilan, kenapa harus ditangkap lagi," kata Marni menangis.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |