Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli Gas oleh PGN
Kamis, 01 Februari 2018 22:30 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (1/02/2018).
Dalam putusan ini, Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yg diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.
"Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.
Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.
Rachmat menambahkan, Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. "Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Rachmat.
Sebagai informasi, sebelumnya sesuai putusan persidangan yg dikeluarkan oleh KPPU pada Selasa (14/11/2017) lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.
"Dengan dikeluarkan putusan Pengadilan ini, maka PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tutup Rachmat.
"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (1/02/2018).
Dalam putusan ini, Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yg diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.
"Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.
Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.
Rachmat menambahkan, Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. "Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Rachmat.
Sebagai informasi, sebelumnya sesuai putusan persidangan yg dikeluarkan oleh KPPU pada Selasa (14/11/2017) lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.
"Dengan dikeluarkan putusan Pengadilan ini, maka PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tutup Rachmat.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 10 Desember 2020 17:39 WIB
Sukses Pengelolaan Gas Bumi, PGN Group Raih Penghargaan BPH Migas 2020
Sabtu, 05 September 2020 21:05 WIB
Apresiasi 400.000 Lebih Pelanggan, PGN Tingkatkan Kinerja dan Layanan Gas Bumi
Kamis, 05 November 2020 17:53 WIB
PGN Group Raih Penghargaan Keselamatan Migas 2020
Rabu, 09 September 2020 20:09 WIB
Implementasi Harga Gas USD 6 Per MMBTU Tunjukkan Dampak Positif
Selasa, 24 November 2020 13:57 WIB
PGN Raih Runner Up 7 The Best Contact Center Indonesia 2020
Selasa, 03 November 2020 18:45 WIB
PGN Tambah Pelanggan Baru Sektor UMKM Komersial Dorong Ekonomi Daerah
Jum'at, 25 September 2020 16:21 WIB
Gas Bumi PGN Dorong Penghematan Biaya Produksi Usaha UMKM
Minggu, 28 Juni 2020 18:26 WIB
PGN Berkomitmen Ciptakan Masyarakat Unggul dan Berdaya Saing Melalui UMKM
Senin, 12 Oktober 2020 18:21 WIB
Peduli Covid-19, PT PGN Serahkan Bantuan 10.850 Masker Medis ke Pemprov Riau
Rabu, 23 September 2020 21:23 WIB
PGN SAKA Kejar Penyelesaian & Efisiensi Proyek Lapangan Sidayu
Kamis, 16 Desember 2021 13:32 WIB
Subholding Gas Pertamina dan KAI Laksanakan Uji Dinamis Kereta Api Berbahan Bakar LNG
Kamis, 23 Juli 2020 19:35 WIB
Forum Leader's Talk, Upaya PGN Hadapi Transformasi
Selasa, 30 Oktober 2018 22:03 WIB
PGN, BUMN Karya dan Perumnas Teken MoU Penggunaan Jargas
Jum'at, 03 Juli 2020 16:35 WIB
PGN Dukung Pertumbuhan Kawasan Industri Sumatera Utara Melalui Implementasi Kebijakan Harga Gas
Senin, 11 November 2019 20:12 WIB
PGN dan Sinopec Tandatangani Perjanjian Jual Beli LNG
Jum'at, 24 Desember 2021 13:11 WIB
Dorong Inovasi Pekerja, Subholding Gas Pertamina Luncurkan Program SUPER dan C-Virals di Celebvation 2021
Rabu, 06 Mei 2020 11:04 WIB
PGN Pertahankan Penyaluran Gas Bumi TW I 2020, Jaga Optimisme Hadapi Covid-19
Kamis, 02 Juli 2020 14:51 WIB
PGN Realisasikan Implementasi Harga Gas Industri Tertentu USD 6/MMBTU
Kamis, 28 November 2019 09:17 WIB
PGN Sabet Penghargaan Keselamatan Migas 2019
Kamis, 28 Mei 2020 09:19 WIB
PGN Siap Laksanakan New Normal Scenario Pengelolaan Layanan Gas Bumi
Kamis, 01 November 2018 17:10 WIB
PGN Dukung Pembangunan Kawasan Industri Berdaya Saing
Rabu, 20 Mei 2020 10:46 WIB
PGN Jamin Pasokan dan Layanan Gas Bumi Aman Selama Idul Fitri 2020
Rabu, 13 Mei 2020 13:01 WIB
HUT Ke-55, PGN Siap Perluas Infrastruktur dan Utilisasi Gas Bumi Nasional
Kamis, 20 Juni 2019 13:13 WIB
PGN dan Krakatau Steel Jalin Kerja Sama Pengembangan Energi
Selasa, 16 Juni 2020 11:11 WIB
Perkuat Peran Subholding Gas, PGN Luncurkan Sapta Program Gasifikasi Nasional
Selasa, 08 Oktober 2019 12:02 WIB
PGN Bantu Korban Kabut Asap Karhutla Riau
Jum'at, 27 September 2019 07:24 WIB
Gas Bumi Masih Menjadi Energi Paling Efisien
Senin, 06 Desember 2021 11:57 WIB
Kunjungan Komut Pertamina ke PAG Tegaskan Dukungan ke Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pusat LNG Hub Asia
Rabu, 06 November 2019 12:34 WIB
PGN Raih Tiga Penghargaan dari BUMN Branding And Marketing Award 2019
Minggu, 13 September 2020 19:17 WIB
Dukung Pengelolaan WK Rokan oleh Pertamina, Pertagas Lakukan First Welding Proyek Pipa Minyak
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita