Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri, Khairil Rusli diciduk di salah satu tempat fitness di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Khairil sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tujuh tahun silam.
Penangkapan Khairil dilakukan tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin malam (5/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan juga dibantu oleh kepolisian.
"Penangkapan dilakukan di sebuah tempat fitness di samping water park Top 100 Tembesi, sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Azwarman, Selasa (6/2/2018).
Khairil lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, ia dibawa ke Pekanbaru dengan pesawat komersil untuk menjalani proses hukum terkait kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai yang merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.
Dalam perkara ini, Khairil belum diajukan ke pengadilan karena kabur sejak kasus bergulir di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sidangnya digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa di persidangan) oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Khairul, divonis selama 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp325 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lain sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga dinyatakan bersalah. Mereka adalah Amril Daud, mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Pekanbaru, dan Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pelalawan, Riau.
Korupsi ini berawal pada tahun 2006 silam, sekitar 81 anggota KTNA mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai. Untuk memuluskan kredit, puluhan anggota koperasi ini mengagunkan sertifikat lahan sawit milik masyarakat di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas dasar itu, lalu Kepala Cabang Pembantu Rumbai Khairul Rusli menyetujui kredit. Kemudian, setiap anggota koperasi akhirnya mendapatkan uang Rp45 juta.
Namun berdasarkan penyidikan Jajaran Pidsus Kejari Pekanbaru, ternyata uang Rp45 juta tidak pernah mengalir ke 81 anggota koperasi nelayan tersebut. Diduga, ketiga tersangka sudah 'kongkalikong' dengan memanfaatkan koperasi masyarakat tersebut.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp3,4 milyar. Kasus ini sendiri, sudah lama ditangani Kejari Pekanbaru.
Perbuatan itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kepulauan Riau, Riau |