Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara di Riau, WR (32), dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, Selasa (13/2/2018). Ia dilaporkan korbannya, AR (41) warga Kota Pekanbaru, yang mengaku dirugikan hingga belasan juta rupiah agar anaknya dapat diterima bekerja menjadi honorer di Biro Pembangunan Kantor Gubernur Riau.
Selain AR, seorang korban lainnya, HT (62), juga melaporkan WR ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus yang sama. Kepada petugas HT mengakui telah dirugikan sekitar Rp34,5 juta untuk meloloskan 7 orang keponakannya masuk menjadi Pegawai Honorer di Pemprov Riau.
Modusnya, pelaku menjanjikan bisa membantu memasukkan untuk menjadi honorer bila ada bayaran sejumlah uang dengan perjanjian apabila tak diterima uang akan dikembalikan.
Korban AR yang percaya dengan omongan pelaku lalu membuat janji dan bertemu dengan WR di salah satu cafe di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (7/12/2016) silam, sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal yang sama juga dilakukan pelaku terhadap HT di Jalan Hasanuddin Gang Abidin II Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau
Korban dan pelaku pun terlibat perbincangan, hingga korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang juga disertai dengan kwitansi. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku untuk mempermulus anak korban jadi Honorer di Biro Pembangunan Kantor Gubernur Riau.
Namun setelah uang diterima, korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja. Bahkan pelaku terkesan menghindar ketika korban menanyakan perihal pekerjaan tersebut. Hingga laporan ini dibuat, anak korban tak juga bekerja di tempat yang dijanjikan. Ternyata setelah korban menyelidiki, pelaku sudah banyak melakukan penipuan dengan modus serupa.
"Kita sudah terima laporan dari korban. Untuk saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Menurut laporan korban, dia mengalami kerugian Rp12 juta dan Rp34,5 juta," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Rabu (14/2/2018).
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Hukum, Pemerintahan |