Mayat laki-laki yang ditemukan warga di Pantai Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis Rabu (14/2/2018) kemarin hingga kini belum diketahui identitasnya.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Mayat laki-laki yang ditemukan warga di Pantai Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis Rabu (14/2/2018) kemarin hingga kini belum diketahui identitasnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dengan pihak RSUD Bengkalis. Korban, kata Andre, diperkirakan berumur 40 tahun dan telah meninggal dunia sejak 5 hari lalu.
"Usia diperkirakan 40 tahun, tinggi badan 170 CM, jenis kelamin laki-laki, menggunakan pakaian kaos warna hitam, jaket warna abu-abu dan menggunakan celana jeans panjang dalam keadaan terlibat sampai kelutut," ungkapnya, Kamis (15/2/2018).
Perwira balok tiga ini mengatakan, pihaknya sulit mengidentifikasi korban. Selain tidak ditemukan identitas pengenal melekat, tubuh korban juga sudah mengalami kerusakan hingga sulit dikenal dan diidentifikasi.
"Hasil dari penyelidikan dan saksi serta kita lakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian korban, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan. Kita sulit mengidentifikasi korban karena banyaknya kerusakan terhadap tubuh, baik muka maupun sidik jari," terang Andre Setiawan.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya terus bekerja untuk mengetahui identitas korban. Kendati demikian, AKP Andre berharap bilamana ada masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dapat segera melapor ke pihak kepolisian.
"Jenazah masih di RSUD. Kita koordinasi Dinas Sosial untuk menyampaikan kepada masyarakat bilamana ada kehilangan anggota keluarga dan pemakaman,"sebutnya.
Disinggung fenomena penemuan mayat tanpa identitas belakangan sering terjadi di Bengkalis, Kasat Reskrim belum mau menyimpulkan penyebabnya.
"Kalau itu, apakah karena ini atau hal kita belum bisa mengungkapkan. Kita harus punya data dulu, "pungkas Andre.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |