Hakim Tolak Keberatan Poniman, PH Ajukan Banding
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak keberatan terdakwa Poniman atas dakwaan jaksa (eksepsi) terkait kasus penipuan SKGR lahan. Atas putusan sela itu, penasehat hukum Poniman menyatakan banding.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil. "Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Poniman," ujar Bambang.
Dengan putusan itu, persidangan terhadap Poniman tetap dilakukan. JPU diperintahkan mendatangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya di pengadilan. "Sidang dilanjutkan, jaksa persiapkan saksi-saksi," pinta Bambang.
Terkait putusan sela itu, penasehat hukum Poniman tidak sepakat dan mengajukan banding. Meski begitu, persidangan tetap akan berlangsung yang diagendakan hakim dua kali dalam sepekan.
Penasehat hukum Poniman, Patar Pangasian, mengatakan, banding dilakukan pihaknya dengan sejumlah alasan. Di antaranya, dakwaan yang disusun jaksa tidak ada perubahan dari dakwaan pada saat eksepsi mereka diterima sidang sebelumnya.
"Seharusnya jaksa membuat dakwaan yang baru dengan bukti-bukti yang baru. Namun, dakwaan disusun berdasarkan surat perintah penyidikan, padahal sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,. Tidak ada perubahan dalam dakwaan ini," jelas Patar usai sidang, Kamis (15/2/2018) sore.
Walau menyatakan banding, namun belum akan diproses hakim tinggi dalam waktu dekat. "Pemeriksaan lanjut banding akan diperiksa di PT setelah pokok perkara," kata Patar.
JPU, Erik, dalam dakwaannya menyebutkan, Poniman melakukan pemalsuan penerbitan surat tanah, bersama tiga oknum lurah Kota Pekanbaru dan seorang pengacara. Mereka sudah disidang dan dinyatakan bersalah.
Poniman didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir, tahun 2012 lalu. Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Poniman dengan pasal 263 KUHP.
Sebelumnya, Poniman sempat dibebaskan karena eksepsinya diterima hakim. Namun begitu keluar dari Rutan Sialang Bungkuk, dia kembali diamankan penyidik Polresta Pekanbaru dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/17//1/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |