Barang bukti diamankan dari tersangka
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang petani yang menjadi pengedar narkoba dibekuk aparat Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bangkalis. Mereka ditangkap di jalan GS KM 01 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (15/2/2018) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial SM (32) warga Dusun Karangsari Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sedangkan ESP (27), waga Jalan Simpang Puncak RT 02 RW 09 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mereka ditangkap karena menjual sabu-sabu kepada salah seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Saat tersangka memberikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket besar seharga Rp107 juta, keduanya langsung dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Mandau dan tidak bisa berkutik.
"Setelah melakukan penangkapan itu, kami langsung melakukan penggeledahan," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK, Jumat (16/2/2018).
Ia mengatakan, saat penggeledahan, timnya menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu satu ns, timbangan digital, uang Rp1,4 juta dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hanpa TNKB serta beberapa barang bukti lainnya.
"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lanjut. Mereka akan dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 junto 114 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," cakapnya.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |