Ilustrasi/int
|
PEKAMBARU (CAKAPLAH) - Memasuki masa kampanye, regulasi yang mengatur ASN semakin ketat dari sebelum penetapan calon. Pada masa kampanye ini, tidak hanya sanksi moral dan administrasi yang diberikan, ASN juga dapat diberikan sanksi pidana Pemilu dan sanksi disiplin yang berujung pada pemberhentian.
Seperti disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, bahwa ASN wajib menjaga netralitas selama musim politik. Terlebih ketika sudah penetapan calon, maka sanksinya akan semakin berat.
"Saat ini tidak hanya edaran dari KASN yang berlaku, termasuk juga UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB," jelas Neil, Senin (19/2/2018).
Neil mengatakan bahwa sanksi yang diberikan juga beragam. Mulai dari teguran hingga pemberhentian, termasuk juga sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
"Kita juga lebih intens mengawasi tiap-tiap kegiatan kampanye. Jika ada temuan yang dengan bukti-bukti terkait netralitas ASN, kita akan proses," ujarnya.
Neil juga menyampaikan tujuh poin larangan terhadap ASN selama tahun politik ini. Poin tersebut yakni:
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol
6. Dilarang foto bersama calon
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengn atau tanpa atribut Parpol.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Politik |