Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ihkwan Ridwan, menegaskan pelantikan kepala SMA/SMK dan SLB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan memang gubernur, bupati dan walikota dilarang melantik atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Namun dalam aturan itu ada pengecualiannya, asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dan pelantikan kepala sekolah SMA/SMK itu sudah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Ini ada bukti tertulis persetujuannya. Jadi saya kira tidak ada masalah," ujar Ikhwan Ridwan, kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (20/2/2018).
Baca: Tim Kuasa Hukum LE-Hardianto Laporkan Tiga Paslon ke Bawaslu
Pernyataan tersebut disampaikan Ikhwan terkait pernyataan tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto yang menduga telah terjadi pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masih (TSM) oleh calon gubernur Riau nomor urut 1, 3 dan 4.
Dikatakan Ikhwan Ridwan, surat pelantikan kepala sekolah tersebut telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Surat itu diberikan sebagai bentuk kepatuhan Pemprov Riau dalam menjalankan aturan.
"Jadi surat itu sebagai laporan kita ke Bawaslu, bahwa pelantikan kepala sekolah yang dilakukan gubernur Riau sudah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Dengan begitu, nanti Bawaslu bisa mengetahui dan bisa menjawab ketika ini dipersoalkan," tukas mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Lukman Edy-Hardianto menduga telah terjadi pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masih (TSM) oleh calon gubernur Riau nomor urut 1, 3 dan 4.
Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan 5 Undang-Undnag (UU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah daerah pengganti pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati menjadi UU, yang dilakukan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman yang menjadi calon gubernur Riau nomor urut 4 melakukan mutasi kepala sekolah SMA/SMK dan SLB di lingkup Pemprov Riau.
Bupati Siak, H Syamsuar yang menjadi calon gubernur Riau nomor urut 1 melakukan mutasi 181 pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Siak pada 9 Februari 2018.
Sedangkan Walikota Pekanbaru, H Firdaus yang menjadi calon gubernur Riau nomor urut 3 melakukan mutasi 11 pejabat eselon dan mencopot 4 pejabat Pemko Pekanbaru, dan melakukan mutasi 112 kepala sekolah pada 23 Januari 2018, serta melakukan mutasi 228 pejabat eselon Pemko Pekanbaru 3 Januari 2018.
Terhadap pelanggaran teraebut, Tim Hukum calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Lukman Edy-Hardianto menyampaikan regulasi dan aturan yang berlaku. Bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |