Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penipuan ASN di Kota Pekanbaru kembali terjadi. Kali ini Eva Juniarti (38) menjadi korban iming-iming menjadi Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau. Dia tertipu ratusan juta rupiah setelah mendatangi YI (42), selaku staf di kantor Gubernur Riau.
Eva Juniarti awalnya tidak sedikitpun menaruh curiga pada pelaku karena korban sebelumnya telah mengenal pelaku. Lantaran percaya, uang tersebut langsung diberikan korban secara bertahap kepada pelaku di Jalan Gambir No 5, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Korban dijanjikan masuk ASN disalah satu SKPD di Pemprov Riau pada 08 Juni 2017 lalu, tapi sampai sekarang tidak jadi juga,” kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Selasa (20/2/2018).
Dirincikannya, jumlah uang yang ditrasfernya kepada pelaku sebesar Rp173 juta dari Rp250 juta yang dimintai pelaku
"Uang diserahkan secara bertahap hingga Rp173 juta dari Rp250 juta yang diminta pelaku dengan perjanjian uang akan dikembalikan utuh apabila korban tak diterima menjadi ASN," urai Polius.
Namun setelah menerima uang dari korban, YI tidak pernah menepati janjinya memasukkan korban menjadi ASN. Hingga kini, pelaku pun tak bisa dihubungi dan sudah lama tidak masuk kerja selaku staf di kantor Gubernur Riau.
Tidak terima menjadi korban penipuan, masalah ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru pada Senin (19/2/2018).
"Laporan korban masih kita dalami, apabila terbukti, pelaku dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan pasal 372 (KUHP) tentang penggelapan," tukas Polius.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |