Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Di tahapan masa kampanye pada tahapan Pilkada Riau tahun ini, aturan dan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral menjadi semakin tegas. Jika sebelum penetapan hanya diberikan teguran dan sanksi moral, maka pada masa kampanye sanksinya bisa penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman, meminta agar pemerintah bersikap tegas kepada ASN supaya netral. Dengan aturan tersebut, ASN tidak bisa bermain-main dengan politik yang berujung pada sikap yang tidak netral.
“Sudah ada aturan yang mengatur bahwa ASN dilarang politik praktis. Jadi kita ingatkan terus agar abdi negara jangan ada yang melanggar aturan-aturan yang sudah dibuat tersebut,” ujarnya pada Selasa (20/2/2018).
Taufik juga meminta agar Bawaslu Riau beserta jajarannya hingga tingkat terendah menajalankan fungsi pengawasan dengan maksimal. Ia menginginkan agar tercapainya Pilkada yang aman dan kondusif tersebut bisa terwujud.
“Termasuk pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang tidak netral. Kami dan kita semua harus mengawasi bersama jalannya Pilkada agar sesuai dengan aturan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Adapun tujuh poin larangan terhadap ASN selama tahun politik tersebut, yakni:
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon
3. Dilarang mendekati parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol
6. Dilarang foto bersama calon
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengn atau tanpa atribut parpol