Syamsuar (kiri) bersama Edy Nasution
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Calon Gubernur Riau Syamsuar menegaskan jika pelantikan dan mutasi sebanyak 181 pejabat pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang digelar 9 Februari lalu sudah berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini disampaikan Syamsuar usai menghadiri acara penabalan Ustaz Abdul Somad di Lembaga Adat Melayu Riau, Selasa (20/2/2018).
"Pelantikan/mutasi yang kita lakukan itu sudah ada persetujuan Mendagri kok. Kita tidak melanggar aturan, kecuali tidak ada persetujuan dari Mendagri, baru melanggar," ujar Bupati Siak dua periode ini yang kini tengah cuti dalam rangka mengikuti Pilkada Gubernur Riau tahun 2018.
Syamsuar menegaskan pihaknya tahu peraturan dan tidak mungkin melakukan pelantikan tanpa ada persetujuan. "Untuk mutasi itu kita sudah ajukan beberapa bulan sebelumnya. Dan juga itu sudah melalui tim seleksi dan juga peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan persetujuan menteri," ungkapnya.
"Jadi saya tegaskan, Siak tidak melanggar aturan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto menduga telah terjadi dua kasus pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang merugikan pihaknya yang dilakukan paslon lain serta pengawas pemilu.
Seperti yang disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon LE-Hardianto, R Adnan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II, III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.
"Padahal sesuai ketentuan, Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri," jelas Adnan dalam Konferensi Pers di Posko Pemenangan LE-Hardianto di Pekanbaru pada Senin (19/2/2018).
Adnan meminta kepada Bawaslu Riau untuk bisa mencari tahu apakah benar para kepala daerah nonaktif tersebut sudah memiliki surat izin resmi dari Mendagri. Karena menurut informasi yang didapatnya, belum ada persetujuan dari Mendagri.
“Ini sudah jelas dilarang. Karena sebelumnya hal ini pernah terjadi di Pilkada Papua dan pelakunya dibatalkan pencalonannya,” ujar Adnan.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Siak |