PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut terdakwa Tio Winarko dengan hukuman 20 tahun penjara. Pria berusia 20 tahun itu terbukti membunuh nenek kandungya, Tiaman (70).
"Menuntut, terdakwa Tio Winarko dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU, Amin SH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz, Kamis sore, (1/3/2018).
Jaksa dalam amar tuntutannya, menyatakan Tio bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, yang tak lain adalah neneknya sendiri," kata Amin.
Selain Tio, JPU juga menuntut Fika Tiara dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa Fika terbukti melanggar Pasal 480 karena membantu terdakwa Tio melakukan kejahatan," ucap Amin.
Atas tuntutan itu, Tio menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. Sementara Fika langsung melakukan pembelaan dan menyatakan menyesal atas tindakan yang dilakukannya.
Pembunuhan terhadap korban dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Duha di rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dipukul dari arah belakang.
Setelah korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Nenek itu dikubur di kamar dengan masih mengenakan mukena.
Yakin perbuatannya tak akan diketahui, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Fika, untuk dijual. Perhiaasn itu dijual Fika di Pasar Kodim dengan harga Rp7,8 juta.
Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru dan menggunakan narkoba. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Fika berangkat ke Batam.
Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017.
Sementara, Tio dan Fika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Keduanya lalu digiring ke Pekanbaru.