PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Lahmuddin, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang merugikan negara Rp2,4 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (1/3/2018). Selain penjara, Lahmuddin juga dihukum membayar uang denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54 juta kepada Lahmuddin. Besaran uang pengganti itu dinilai hakim sesuai yang dinikmati Lahmuddin bukan Rp119 juta seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan itu, Lahmuddin menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, begitu juga JPU. "Pikir-pikir yang mulia," kata Lahmuddin.
Sebelumnya, JPU Lassargi Marel dan kawan-kawan menuntut Lahmuddin dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan. JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp119.400.000.
Selain Lahmuddin, perkara ini juga melibatkan stafnya, Andi Suryadi dan swasta, Kasim. Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu, Pemkab Pelalawan mengalokasikan dana Rp8 miliar ke BPKAD Pelalawan untuk bantuan bemcana alam dan sosial kemasyarakatan.
Di perjalanan, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke BPKAD Kabupaten Pelalawan.
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain hingga negara dirugikan Rp2,4 miliar.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum |