Kepolisian Resor Bengkalis kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Sat Narkoba.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Bengkalis kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Sat Narkoba. Kali ini, sebanyak dua ons sabu-sabu dan sekitar tiga kilogram ganja kering dimusnahkan, Kamis (1/3/2018) pagi.
Pemusnahan barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus berbeda. Diantaranya, tersangka RR asal Bathin Solapan tiga kilogram ganja kering, tersangka R asal Rohul 125 gram sabu-sabu, tersangka AH asal Bantan 24 gram sabu-sabu dan tersangka RJ asal Mandau 48,30 gram sabu-sabu.
"Pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan terhadap barang bukti dari 4 kasus yang kita tangani. Sekitar 2 ons sabu-sabu dan lebih kurang tiga kilogram ganja kering yang kita amankan di tempat berbeda," terang Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan narkoba di Bengkalis sebagian informasi berasal dari masyarakat. Masyarakat sangat berpartisipasi dalam memberikan informasi kejahatan narkoba. Informasi yang disampai pun sangat akurat.
"Mari bersama kita berantas narkoba demi menjaga keselamatan bangsa," katanya.
Rmpat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Hadir pada pemusnahan itu Ketua PN Bengkalis Sutarno, Asisten Bupati Umi Kalsum, Kaban Kesbangpol Hermanto, Kepala Bea Cukai Munif, KNPI, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Lapas dan Dinas Kesehatan Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |