Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru, Masriah.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru, Masriah, membenarkan adanya laporan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Pekanbaru yang sudah lama tidak masuk kantor.
Meski diketahui sudah tidak masuk kantor, pihaknya tidak bisa menjatuhkan saksi tegas berupa pemecatan.
"Untuk memberhentikan ASN tersebut harus melalui tahapan. Diantaranya adalah surat teguran dari atasanya, mulai dari teguran 1 hingga 3. Setelah diberikan teguran, lalu dilaporkan ke BKP SDM dengan menyertakan surat teguran tersebut," kata Masriah, Kamis (8/3/2018).
Dikatakan Masriah, sesuai ketentuan, jika dalam jangka waktu 46 hari tidak masuk kantor maka sudah harus diberikan saksi berupa pemberhentian. Namun, pemberhentian tersebut harus berdasarkan surat teguran yang dilakukan oleh atasannya.
"Yang membuat surat teguran itu atasan langsung di OPD-nya. Bukan kami di BKP SDM. Setelah lengkap teguranya, laporkan ke kami, dan kami akan langsung proses pemberhentianya," tegasnya.
Saat ditanya, apakah pihak Satpol PP sudah memberikan surat teguran tersebut ke BKP SDM, Masriah mengaku belum menerima surat teguran dua ASN tersebut dari atasanya. Sehingga proses pemberhentianya belum bisa diproses.
"Kita sudah sampaikan prosedur itu ke Satpol PP. Kalau memang sudah diberikan surat teguran, kita minta surat teguran itu disampaikan ke kita. Nanti baru kita proses. Kalau sudah lengkap surat teguran 1, 2, dan 3, maka proses pemberhentianya bisa langsung kita proses," ujarnya.
Seperti diketahui, dua oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Satpol PP Pekanbaru diduga sudah lama tidak masuk kantor. Bahkan satu diantaranya saat ini sedang menjalani hukuman. Sementara satu oknum ASN lagi tidak masuk kantor sejak setahun yang lalu.
"Iya, saya dapat laporan dari Satpol PP, bahwa ada dua ASN yang sudah lama tidak masuk kantor. Dari laporannya, satu ASN tersandung kasus hukum dan satu lagi sudah hampir setahun tidak masuk kantor," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |