PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tengku Ismail Yusuf, terpidana korupsi pengembangan kebun karet rakyat di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau dieksekusi jaksa. Kuasa Direktur PT Panisupa Graha itu dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 704 K/PID.SUS/2014 tanggal 2 Maret 2015. Dalam putusannya, Hakim Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Tengku Ismail.
Selain penjara, Tengku Ismail juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp191.891.576 atau subsider 1 tahun penjara.
Tengku Ismail dijemput tim gabungan Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di kediamannya, di Jalan Nuri I Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Selasa malam (6/3/2018). "Dia kooperatif," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Rabu (7/3/2018).
Azwarman menjelaskan, sebelum menemukan Tengku Ismail, tim harus bolak-balik melakukan pencarian. Berdasarkan informasi awal, pria berusia 49 tahun itu berada di Sidomulyo tapi tidak ditemukan. "Ada yang bilang bersangkutan di Jalan Mangga, Sukajadi, kita ke sana juga tak ada. Akhirnya kembali ke Sidomulyo," kata Azwarman.
Saat eksekusi, Tengku Ismail didampingi istrinya dan Ketua Rukun Tetangga setempat. Malam itu juga, dia dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Tengku Ismail didakwa melakukan dugaan korupsi pengembangan dan peremajaan kebun karet rakyat di Dinas Perkebunan Riau tahun 2006-2007 dengan anggaran Rp5,7 miliar. Kebun karet dibangun di Kampar, Dumai, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Indragiri Hulu (Inhu).
Dalam perjalanannya, terjadi penyimpangan. Pembayaran telah dilakukan 100 persen, sementara proyek belum seluruhnya selesai hingga negara dirugikan Rp890 juta.
Perkara ini juga menjerat mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Disbun Riau, Raja Zahedi Raja Zahedi, dan kuasa Direktur PT Duta Karya Mas, Zalman Zas. Keduanya sudah menjalani hukuman.