PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) RS Bhayangkara Polda Riau memperkirakan janin aborsi hasil hubungan pacaran KRA alias Kiki (20) dan RR alias Rizki (25) berusia 27 hingga 28 minggu.
"Hasil yang kita temukan, berasal dari janin manusia berumur 27 sampai 28 minggu," ungkap Kasubbid Bid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto.
BACA: Polisi Temukan Sisa Tulang Janin Hasil Aborsi di Tenayan Raya
Itu artinya, lanjut Supriyanto, janin tersebut belum layak hidup di luar kandungan. "Untuk janin berasal dari satu individu," jelasnya.
Sementara itu, tim forensik belum dapat memastikan penyebab kematiannya. "Tanda kekerasan belum ditemukan, karena kondisi janin sudah tulang belulang sehingga sulit menentukan sebab kematiannya," katanya.
Tim forensik juga sudah mengambil sampel darah dari dua tersangka untuk memastikan DNA dari janin tersebut. "Kita ambil sampel darah kedua tersangka dan selanjutnya tes DNA. Kita juga akan visum si perempuan untuk menentukan benar atau tidak pernah menjalani aborsi," tukasnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |