Masperi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dan dua kontraktor pemenang tender proyek flyover simpang SKA dan pasar pagi Arengka melakukan penandatanganan kontrak kerja, Kamis (8/3/2018).
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengharapkan agar kontraktor segera mobilisasi peralatan untuk pekerjaan proyek sesuai jadwal yang dibuat dalam kontrak kerja.
"Berapa lama pengerjaan dua flyover ini tentu harus sesuai dengan masa kontraknya berapa bulan. Ini adanya dalam kontrak setelah mereka perhitungan, dan itu masuk dalam penawaran. Misalnya untuk mengerjakan proyek flyover ini bisa dengan waktu sekian hari," katanya.
Masperi menerangkan, sesuai prosedur kontraktor sudah ditetapkan sebagai pemenang tender. Artinya mereka harus sudah membuat jadwal mulai hari pertama kerja sampai hari akhir kerja.
"Tentu semuanya dimulai dengan pembebasan dan pengosongan aktifitas-aktifitas di lokasi pembangunan flyover, dalam hal ini dilakukan Pemko Pekanbaru," ujarnya.
Kalau lokasi sudah dikosongkan Pemko Pekanbaru, lanjut Masperi, maka kontraktor harus segera memobilisasi peralatan ke lokasi untuk mengerjakan proyek flyover tersebut.
"Saya pikir ini sudah on schedule kontraktor. Tapi sebelum mulai proyek harus dikosongkan dulu lokasi, karena kita tidak ingin pembangunan flyover ini merugikan masyarakat," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |