Puluhan masyarakat yang mengaku dari Laskar Melayu Bersatu (LMB) Pekanbaru bersama keluarga almarhum Mahmud mendatangi lahan di samping eks Kantor Kesbangpol Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (12/3/2018).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan masyarakat yang mengaku dari Laskar Melayu Bersatu (LMB) Pekanbaru ramai-ramai mendatangi lahan samping eks Kantor Kesbangpol Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (12/3/2018).
Kedatangan LMB bersama keluarga almarhum Mahmud ini ingin menyita lahan seluas 1,6 hektar yang diklaim Arbain. Mereka memasang plang penyitaan lahan yang bertuliskan:
"Lahan disita (CB) berdasarkan penetapan pengadilan negeri Jakarta Utara tanggal 28 Februari 2018 Nomor 1/CB/2018/PN.JKT.UTARA Jo. No 386/PDT.G/2017/PN.JKT. UTARA"
Ahli waris lahan tersebut, Lindrio, kepada CAKAPLAH.com menceritakan kronologis lahan tersebut dikuasai Arbain pada tahun 1966. Padahal pada tahun 1962 pihaknya sudah mengantongi surat izin tebas.
Namun saat banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebut Lindrio, PN menyatakan lahan itu sah milik ahli waris almarhum Mahmud.
Dalam penyitaan lahan tersebut, sebagai putra daerah Riau pihaknya sengaja meminta pendampingan LMB. "Kita ini putra daerah, makanya saya juga minta pendampingan LMB," katanya.
Penyitaan lahan tersebut mendapat perhatian pengendara yang melintasi jalan Sudirman. Hingga berita ini diturunkan, proses penyitaan masih berlangsung dengan pendampingan pihak kepolisian yang didatangkan PN Pekanbaru.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Kota Pekanbaru |