Arief Budiman.
|
(CAKAPLAH) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan diskualifikasi calon kepala daerah (Cakada) yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Menurut Arief, usulan diskualifikasi ini demi pembelajaran semua stakeholder Pemilu, termasuk perlindungan pemilih.
"Kalau mau lebih ketat, tegas dan keras dan demi pembelajaran dan penghukuman ke depannya, maka perlu sanksi diskualifikasi calon yang menjadi tersangka," ujar Arief saat diskusi bertajuk "Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah: Menimbang Perppu usulan KPK” di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Dengan adannya sanksi diskualifikasi, kata Arief, maka partai politik yang mengusungkan Paslon akan lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih Cakada. Pasalnya, parpol akan rugi jika mengusung paslon yang bermasalah karena bisa menyebabkan mereka kehilangan kesempatan ikut pilkada.
"Ini juga bisa melindungi pemilih karena pemilih tidak akan memilih cakada bermasalah," tandas dia.
Arief menuturkan bahwa sanksi diskualifikasi paslon baru sekedar usulan untuk diterapkan di pilkada serentak berikutnya. Usulan ini, kata dia masih perlu dikaji lebih mendalam lagi demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depannya.
"Kalau nanti diskualifikasi berarti parpol tidak mempunyai calon lagi. Apakah ini adil atau tidak, baik untuk parpol atau pemilihnya. Jadi, memang perlu dipertimbangkan betul," imbuh dia.
Terkait usulan penggantian cakada yang jadi tersangka, menurut Arief, usulan tersebut boleh-boleh saja selama penggantian tersebut dilakukan 30 hari sebelum proses pemungutan suara berlangsung.
"Tetapi usulan penggantian calon ini tidak memberikan pelajaran dan penghukuman luar biasa kepada parpol, penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih. Karena parpol akan berpikir, masih bisa ganti di tengah jalan dan jika kejadian dalam waktu 30 hari menjelang pemungutan suara, maka pemilih tidak mempunyai waktu cukup untuk mendapat informasi tentang calon dan penyelenggara bisa kerepotan dengan produksi logistiknya," jelas dia.
Arief justru menilai, pengaturan seperti sekarang sudah baik dan bisa memberi pelajaran untuk semua pihak. Pertama, kata dia, calon yang menjadi tersangka tidak bisa ikut kampanye karena ditahan oleh KPK. Kedua, parpol tersandera dan citranya akan jatuh karena calon yang diusungnya telah menjadi tersangka.
"Bagi masyarakat di daerah, hati-hati kalau kamu memilih tersangka, tentu hanya soal waktu nanti akan di-inkrah-kan dan kemungkinan besar akan dinyatakan bersalah, maka apa yang akan Anda pilih, sebetulnya tidak bisa melaksanakan harapan-harapan Anda, tugas-tugas yang Anda bebankan nanti. Ini pelajaran bagi pemilih," pungkas dia.