Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rohil, Wan Amir Firdaus, kembali dihadirkan ke persidangan dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda dengan terdakwa Lukman Hakim.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus, kembali dihadirkan ke persidangan dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda dengan terdakwa Lukman Hakim. Lagi-lagi, dia mengakui uang Rp1,8 miliar yang masuk ke rekeningnya adalah milik pribadi.
Uang itu didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinikmati oleh Wan Amir ketika dia diadili dalam perkara yang sama. Uang itu sudah dikembalikan Wan Amir sebagai pengganti kerugian negara ke kejaksaan dan selanjutnya diserahkan ke kas daerah Kabupaten Rohil.
Wan Amir pernah beberapa kali meminta terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Rohil untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Uang itu berasal dari sisa anggaran kegiatan di Bappeda Rohil.
"Kalau uang pribadi, kenapa dikembalikan. Harusnya tak mau," kata hakim anggota Rahman Silaen, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa petang.
Mendengar pertanyaan itu, Wan Amir terdiam. "Pada persidangan sebagai terdakwa, saya menerima (putusan) sebagai kesalahan. Seingat saya memang begitu (uang pribadi)," kata Wan Amir.
Wan Amir menyebutkan, uang itu merupakan honor, rezeki dan hak lainnya sebagai pimpinan Bappeda. "Biasanya di rappel dan April cair. Saya minta staf mentransfer," kata dia.
Ramlan kembali menegaskan apakah seluruh uang ditransfer itu adalah uang pribadi Wan Amir. "Seingat saya memang begitu," ucap Wan Amir lagi.
Merasa janggal, Ketua majelis hakim, Bambang Myanto, mencecar Wan Amir tentang laporan sisa anggaran pelaksanaan kegiatan di Bappeda Rohil. "Sisanya ada saudara perintah transfer ke rekening saudara," kata Bambang.
Wan Amir menyatakan, ada meminta terdakwa mentransfer uang tapi bukan sisa anggaran. Lalu, dia diminta hakim berkata jujur. "Keterangan saudara bisa menempatkan terdakwa pada tempatnya, kalau tidak bisa membebankan terdakwa lagi," tegas Bambang.
Namun keterangan Wan Amir dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa, dia mengirimkan uang kegiatan di Bappeda ke rekening eks Sekretaris Daerah Riau tersebut, bukan uang pribadi.
"Uang yang saya transfer ke rekening saksi adalah uang kegiatan. Lebih dari satu kali transfer," tegas terdakwa.
Pada persidangan itu, JPU juga mendatangkan tiga saksi, yakni eks Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, eks Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, eks Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.
Dalam kesaksiannya, ketiga saksi yang juga terjerat kasus ini menyatakan mengirimkan uang sisa kegiatan di Bappeda ke rekening Wan Amin. "Beliau minta transfer ke rekeningnya, lalu saya transfer," kata Rajudin, dan saksi lainnya.
Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |