PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa peneliti Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah memeriksa berkas dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad. Jaksa menemukan masih ada kekurangan di berkas tersebut.
"Menurut jaksa peneliti ada yang kurang sehingga berkas kedua tersangka kami kembalikan dengan beberapa catatan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Jumat (23/3/2018).
Berkas itu milik tersangka YE SKp selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan Mu, mantan karyawan di CV PMR. Berkas kedua tersangka harus dilengkapi sesuai petunjuk yang ddiperika jasa peneliti.
Kalau sudah dilengkapi, berkas tersebut dikirim kembali ke kejaksaan. "Kalau berkas telah lengkap, kita akan nyatakan P21," kata Odit.
Selain rekanan, penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru juga menetapkan tiga dokter berstatus ASN di RSUD Riau. Mereka adalah dr KAP, dr M dan dr WZ.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pembelian Alkes tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2012/2013 dengan pagu Rp5 miliar. Untuk pengadaan barang tersebut, RSUD bekerja sama dengan CV PMR. Dalam penyidikan, ditemukan kalau pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur karena pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosedurnya, alat-alat tersebut langsung dibeli dokter bukan kepada CV PMR tapi kepada distributor PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Nama CV PMR digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Kalau Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp420.205.222