Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pemprov Riau menyurati Bupati Kuansing, Mursini, mempertanyakan sejauh mana proses asessment Sekdakab Kuansing, dan sejauh mana Plt Sekdakab Kuansing bisa melaksanakan tugas.
"Pak Plt Gubernur Riau hari ini menyurati Bupati Kuansing mempertanyakan persoalan itu," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (23/3/2018) di kantor Gubernur Riau.
Surat yang dilayangkan Pemprov Riau tersebut, beber Ahmad Hijazi, menjalankan kewajiban Pemprov Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengingatkan.
"Apalagi status jabatan Plt Sekdakab Kuansing susah lewat. Maka perlu kita ingatkan," ujar mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau ini.
Bupati Kuansing Mursini bingung menjalankan aturan tentang masa Plt yang sebagian aturan menegaskan bisa sampai dua tahun. Ahmad Hijazi menegaskan kalau merasa bingung harusnya konsultasi dengan intansi yang membidangi itu.
"Kan ada Biro Hukum di sana. Kalau menjalankan aturan tentu yang terbaru mesti dijalankan," tukas mantan Kepala Disperindag Kota Batam ini.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |