ROHIL (CAKAPLAH) - Suprianto als moncos (31) warga Balam KM 16,Kecamatan Bangko Pusako,Rokan Hilir (Rohil) tak berkutik saat di ciduk tim Sat Narkoba Polres Rohil.
Suprianto diamankan di sebuah warung Miso yang berada di Balam Km. 16 Gg. Dairi Simpang Kanan Kecamatan Bangko pusako. Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui humas Polres AKP Ruslan menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan LP / 49 / A / III / 2018 / Riau / Res Rohil / Sat Narkoba, Tgl 22 Maret 2018.
Penangkapan tersebut lanjutnya, bermula pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 23.30 WIB, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Balam Km, 16 gang Dairi.
Mendapat informasi tersebut tim memberitahukan kepada Kasat narkoba dan atas perintah kasat narkoba team diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut dan pada hari kamis subuh sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di alamat tersebut.
Tepat pada pukul 01.30 WIB, tim melihat gerak gerik seorang laki laki yang telah dicurigai yang sedang berjalan kaki , melihat hal tersebut tim langsung menghampiri pelaku dan membawa kedalam warung Miso.
Setelah berada di dalam warung miso, langsung dilakukan pemeriksaan didalam tas sandang yang dibawanya. Dari dalam tas tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill yang didalamnya berisi kan 4 (empat) paket besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu dan 4 (empat) paket sedang yang berisi butiran kristal diduga shabu shabu,1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah,1(satu) alat hisap bong,1 (satu) buah korek api manis, 7 (tujuh) plastik putih kosong.
Penulis | : | Agus |
Editor | : | Adrian |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Hukum |