Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Polsek Bagan Sinembah melakukan razia gabungan pada tempat hiburan Karoeke H20 dan D'Tone.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Polsek Bagan Sinembah melakukan razia gabungan pada tempat hiburan Karoeke H20 dan D'Tone yang berada di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (31/3/2018) malam.
Kapolres Rohil AKBP, Sigit Adiwuryanto, melalui Humas Polres, AKP Ruslan, menyebutkan bahwa razia tersebut dilakuakan untuk mengantisipasi peredaran narkoba.
"Pelaksanaan razia sesuai Surat Perintah Kapolres Rohil, Nomor: Sprin/433/ III/ 2018 teratanggal 31 Maret 2018 tentang Pelaksanaan Razia Gabungan antisipasi peredaran Narkoba di Wilkum Polres Rohil," katanya.
Dalam razia itu dilakukan pengecekan barang-barang para pengunjung tempat Karoeke H20 dan D'Tone. Termasuk juga melakukan pengecekan urine terhadap para pengunjung tersebut.
"Dalam razia ini kita menurunkan 22 personel dari Polres serta 12 personel dari Polsek Bagan Sinembah. Razia dilakukan di dua tempat hiburan," paparnya.
Ruslan menyebutkan, dari 22 orang pengunjung yang diamankan dan dilakukan tes urine, 13 diantaranya positif mengandung Amphetamin dan Methapetamin.
"Mereka diberikan penyuluhan oleh Kapolsek Bagan Sinembah dan Kasat Res Narkoba agar tidak lagi mengkonsumsi Narkoba," jelasnya.
Sementara terhadap pengelola tempat hiburan diimbau agar melakukan pengawasan yang ketat kepada para pengunjung untuk tidak mengkonsumsi narkoba.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |