ilustrasi
|
KUOK (CAKAPLAH) - Kasus pencabulan terhadap anak tiri di Kabupaten Kampar sedang marak. Kasus ini kembali terjadi di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo.
Seorang pria paruh baya DS alias DD (36) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bangkinang Barat karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya.
Pihak kepolisian mengamankan DS yang juga merupakan warga Dusun Teratak, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar pada Jumat (30/3/2018) malam karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya HS (12).
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono kepada wartawan M, mengungkapkan, peristiwa ini mulai terkuak pada Kamis malam (29/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu paman korban Baharudin yang beralamat di Desa Ganting, Kecamatan Salo, mendapat Informasi bahwa keponakannya HS telah dicabuli oleh ayah tirinya. Kasus ini telah heboh di tengah masyarakat.
Atas informasi tersebut Baharudin mendatangi rumah ponakannya itu dan bertanya kepada kakak korban Nurul yang menyampaikan bahwa benar adeknya HS telah dicabuli oleh ayah tirinya DD sebanyak empat kali. Atas pengakuan keponakannya itu Baharudin kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono bersama anggotanya mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, saat petugas tiba di TKP telah banyak warga berkumpul dan mereka juga telah mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim Bripka Salman melakukan negosiasi dengan warga, setelah proses negosiasi warga masyarakat menyerahkan terduga pelaku ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Bangkinang Barat.
Kemudian petugas melakukan proses pemeriksaan terhadap korban, saksi dan juga tersangka, setelah didapatkan cukup bukti maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Kini tersangka DS alias DD telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolsek juga mengapresiasi warga yang telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib dan tidak main hakim sendiri.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Kampar |