PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah tuntutannya kepada Bawaslu Riau tidak membuahkan hasil, Tim Hukum Paslon Nomor 2 Pilkada Riau, R Adnan sudah mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan. Adnan menuntut pembatalan SK Penetapan Paslon Pilgub oleh KPU Riau.
Tuntutan Adnan terhadap SK Penetapan Paslon Gubernur Riau ini dikarenakan adanya mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kepala Daerah di masa yang dilarang oleh undang-undang. Kepala Daerah yang dianggap R Adnan melanggar yakni Walikota Pekanbaru dan Bupati Siak.
"Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, Kepala Daerah yang mencalonkan diri dilarang melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon. Kecuali mendapatkan izin dari Mendagri," jelas Adnan pada Senin (2/4/2018).
Hal ini juga sudah disampaikan Adnan kepada Bawaslu Riau namun dianggap tidak merupakan pelanggaran. "Disebutkan bahwa Bawaslu mendapatkan arahan dari Mendagri bahwa hal tersebut tidak pelanggaran karena bupati dan walikota bulan petahana pada Pilgub," ujarnya.
"Ini yang menjadi tuntutan kita yang kita usulkan ke PTTUN. Kita anggap Mendagri tidak bisa melakulan penafsiran demikian karena sebelumnya sudah ada putusan pembatalan calon di Gorontalo akibat hal ini," kata Adnan lagi.
Pengacara ini mengatakan bahwa Mendagri merupakan seorang pelaksana Undang-Undang, bukan penafsir. Apalagi sudah ada yurisprudensi dari MA yang membatalkan calon di 2016 mendatang. Pasalnya kedua calon berdasarkan keterangan Bawaslu tidak bisa menunjukkan rekomendasi Mendagri di satu atau beberapa mutasi yang dilkukannya. "Negara ini negara hukum, jadi KPU, Bawaslu dan Kemendagri tidak bisa sembarangan menjalankan tugas," sebutnya.
Untuk proses di PTTUN sendiri sambung R Adnan, saat ini sudah memasuki tahap akhir. Diperkirakan, hasil putusan sudah diketahui pada pekan depan terhadap tuntutannya. "Kita berharap ada putusan tegas dari PTTUN nanti. Jika tidak juga membuahkan hasil, kita akan Kasasi ke MA," tutup Adnan.