Jasriadi "Saracen" Divonis 10 Bulan Penjara
Jum'at, 06 April 2018 14:02 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jasriadi yang sebut sebagai pentolan Grup Saracen dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Faceebok milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat.
Vonis dibacakan ketua hakim, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018). "Menghukum terdakwa dengan penjara selama 10 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Asep didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska, Jumat (6/4/2018).
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jasriadi secara meyakinkan dengan sengaja mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Tindakan itu tanpa izin si pemilik alun.
Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait ujaran kebencian yang disebarkan oleh Jasriadi, hakim menyatakan tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti melakukan ujaran kebencian seperti yang diberitakan media selama ini. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan terebut," kata Asep.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatannya sudah meresahkan, dan menjadi perhatian publik. Hal meringankan, terdakwa tidak melakukan ujaran kebencian, mengakui perbuatannya, dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas hukuman itu, Jasriadi berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric Kusnandar yang sebelumnya menuntut Jasriadi dengan penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan JPU, Jasriadi didakwa mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.
Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Ia mendapat mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017.
Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Beberapa status di skin tersebut diubah, seperti 'Adakah keadilan di negeri ini', 'Mati satu tumbuh seribu' dan membuat tiga gambar screenshot Ahok.
Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.
Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.
Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)
Vonis dibacakan ketua hakim, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018). "Menghukum terdakwa dengan penjara selama 10 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Asep didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska, Jumat (6/4/2018).
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jasriadi secara meyakinkan dengan sengaja mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Tindakan itu tanpa izin si pemilik alun.
Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait ujaran kebencian yang disebarkan oleh Jasriadi, hakim menyatakan tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti melakukan ujaran kebencian seperti yang diberitakan media selama ini. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan terebut," kata Asep.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatannya sudah meresahkan, dan menjadi perhatian publik. Hal meringankan, terdakwa tidak melakukan ujaran kebencian, mengakui perbuatannya, dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas hukuman itu, Jasriadi berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric Kusnandar yang sebelumnya menuntut Jasriadi dengan penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan JPU, Jasriadi didakwa mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.
Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Ia mendapat mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017.
Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Beberapa status di skin tersebut diubah, seperti 'Adakah keadilan di negeri ini', 'Mati satu tumbuh seribu' dan membuat tiga gambar screenshot Ahok.
Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.
Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.
Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 26 Oktober 2017 21:31 WIB
Berkas Dilimpahkan, Tersangka Saracen Segera Diadili di PN Pekanbaru
Kamis, 07 Desember 2017 18:55 WIB
Jalani Tahap II, Ketua Grup Saracen Huni Rutan Sialang Bungkuk
Kamis, 11 Januari 2018 17:50 WIB
Harsono 'Saracen' Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 28 Desember 2017 18:37 WIB
Pentolan Grup Saracen Diadili, Tak Ada Ujaran Kebencian di Dakwaan JPU
Kamis, 04 Januari 2018 20:14 WIB
Hina Presiden Jokowi, Harsono 'Saracen' Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 23 Oktober 2017 15:23 WIB
Berkas Lengkap, Anggota Saracen Segera Disidang di Pekanbaru
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 29 Maret 2024
Ikafe Unri Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
03
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
04
Rabu, 27 Maret 2024 13:12 WIB
Pangeran Hidayat Diacak-acak Polda Riau, Satu Bandar Narkoba Ditangkap
05
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita