Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan menggali potensi pajak air permukaan, terutama di industri hulu minyak dan gas (Migas). Demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putra Yana, kepada CAKAPLAH.com, Ahad (8/4/2818) di Pekanbaru. Untuk teknisnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKK Migas.
"Kita sedang berupaya menggali potensi pajak air permukaan terutama di industri hulu Migas. Mungkin teknisnya koordinasi dengan SKK Miga, karena perusahaan Migas dibawa koordinator SKK Migas," kata Indra Putra.
Indra Putra mengatakan koordinasi dengan SKK Migas perlu, dengan begitu pajak air permukaan industri Migas bisa ditarik Bapenda Riau.
"Karena khusus industri Migas, penagihan pajak air permukaan tidak bisa langsung, harus ke pusat melalui SKK Migas," ujarnya.
Menurutnya, selama ini pihaknya pungut pajak tersebut secara langsung, namun sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2016, penguatan pajak itu tidak boleh dilakukan langsung, tapi harus ditagihkan ke pusat melalui SKK Migas.
"Kan seluruh retribusi dan pajak daerah yang dikenakan industri hulu Migas sudah diperhitungkan dibiaya cost recovery-nya. Jadi itu menjadi beban pusat dan kita menagihnya ke pusat," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |