Dua Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 09 April 2018 17:39 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bina Permai, Jumaling, dan Kaharudin, selaku kontraktor pelaksana kegiatan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, divonis hukuman 6 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, dibantu hakim anggota Toni Irfan dan Suryadi, Senin (9/4/2018).
Selain penjara dan denda, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Jumaling membayar uang pengganti Rp130.050.000 sedangkan Baharudin membayar Rp584.950.000.
"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap) jaksa menyita harta dan benda terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, hukuman itu dapat diganti penjara masing-masing selama satu tahun," kata Bambang.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Tindakan yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6,5 tahun.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Jumaling dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp130.050.000 dan Kaharudin Rp584.950.000 atau subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, Ladargi Marel SH dan kawan-kawan, perbuatan kedua terjadi tahun 2012 silam. Saat itu Poktan Bina Permai Desa Gambut Mutiara mendapat bantuan dana hibah cetak sawah dari APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1 miliar.
Pada pelaksanaannya, pengerjaan proyek oleh terdakwa Kaharudin dan Jumaling tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya. Dari anggaran Rp1 miliar, sebesar Rp750 juta dipergunakan tersakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, dibantu hakim anggota Toni Irfan dan Suryadi, Senin (9/4/2018).
Selain penjara dan denda, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Jumaling membayar uang pengganti Rp130.050.000 sedangkan Baharudin membayar Rp584.950.000.
"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap) jaksa menyita harta dan benda terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, hukuman itu dapat diganti penjara masing-masing selama satu tahun," kata Bambang.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Tindakan yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6,5 tahun.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Jumaling dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp130.050.000 dan Kaharudin Rp584.950.000 atau subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, Ladargi Marel SH dan kawan-kawan, perbuatan kedua terjadi tahun 2012 silam. Saat itu Poktan Bina Permai Desa Gambut Mutiara mendapat bantuan dana hibah cetak sawah dari APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1 miliar.
Pada pelaksanaannya, pengerjaan proyek oleh terdakwa Kaharudin dan Jumaling tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya. Dari anggaran Rp1 miliar, sebesar Rp750 juta dipergunakan tersakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 03 April 2023 16:14 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Tol Japek
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Senin, 04 Juli 2022 07:02 WIB
Masih Banyak Korupsi, Membangun Indonesia dari Desa Menjadi Jargon Kosong
Rabu, 28 Desember 2022 21:43 WIB
PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Koruptor: Instrumen Pasar Modal dan Valuta Asing
Rabu, 09 November 2022 17:14 WIB
Bupati Zukri Beberkan Berbagai Program Pemkab Pelalawan
Sabtu, 18 Februari 2023 20:22 WIB
Setelah Dinanti Puluhan Tahun Listrik Dusun Tasik Indah Pelalawan Menyala 24 Jam
Rabu, 18 Januari 2023 06:04 WIB
Para Menterinya Terjerat Korupsi, Presiden Vietnam Mengundurkan Diri
Selasa, 27 September 2022 10:19 WIB
Jampidsus: Jangan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Selasa, 13 Desember 2022 15:38 WIB
Berkas Perkara Korupsi Surya Darmawan dan Kiagus Toni Rampung
Senin, 21 November 2022 15:45 WIB
Jaksa Sempurnakan Berkas Perkara Surya Darmawan dan Kiagus
Kamis, 03 November 2022 14:54 WIB
Bupati Zukri Bakal Jadi Narasumber di Mesir Pertengahan November Mendatang
Jum'at, 13 Januari 2023 12:17 WIB
Kejagung Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Rabu, 01 Februari 2023 21:58 WIB
Dalami Kasus, Jaksa Kejati Riau Pelajari Dokumen Sitaan Terkait Proyek SKTT 150 Kv di PLN
Selasa, 28 Maret 2023 13:06 WIB
Bupati Zukri Desak Pemprov Riau Prioritaskan Dua Hal Ini di Pelalawan
Sabtu, 11 Maret 2023 09:21 WIB
RAPP Raih 2 Penghargaan Pelalawan Tax Award
Selasa, 11 April 2023 21:04 WIB
Kapolres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Menonjol, di Antaranya Pembobolan ATM
Jum'at, 10 Februari 2023 14:28 WIB
Kawanan Gajah di Pelalawan Mulai Membuat Warga Merasa Terancam
Minggu, 19 Februari 2023 21:04 WIB
Kejati Riau Koordinasi dengan Ahli Pemeriksaan Fisik Soal Proyek SKTT 150 kV
Jum'at, 31 Maret 2023 19:19 WIB
Permohonan Prapid Eks Kepala BPKAD Kuansing Gugur, Sidang Perkara Korupsi SPPD Berlanjut
Kamis, 22 Desember 2022 12:27 WIB
Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp6,4 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 21 Maret 2023 17:42 WIB
Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Dirut PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Selasa, 17 Januari 2023 21:20 WIB
Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Tersangka ke Jaksa
Rabu, 01 Februari 2023 17:41 WIB
Diserahkan ke JPU, Direktur PT Multi Karya Pratama segera Diadili
Kamis, 09 Maret 2023 17:43 WIB
Kagum Pengaruh RAPP bagi Perkembangan Pelalawan, Kapolda Riau: Luar Biasa, Kami harus Menjaga Investasi Ini
Senin, 20 Februari 2023 15:05 WIB
Inovasi Baru, Bayar Pajak tak Sampai 5 Menit di Samsat Drive Thru Pangker Pelalawan
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Jum'at, 14 April 2023 15:17 WIB
KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi Libatkan Publik pada Dugaan Korupsi M Adil
Kamis, 19 Januari 2023 16:53 WIB
Kejari Siak Periksa 17 Saksi Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi
Senin, 20 Februari 2023 14:47 WIB
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
04
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
05
Kamis, 18 April 2024 19:31 WIB
Seleksi Ulang Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Sepi Peminat, Hanya 3 Peserta Mendaftar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita