MW diamankan Polisi
|
KUANSING (CAKAPLAH) - Seorang pria paruh baya berinisial MW terpaksa diamankan Polisi. Sebab, warga Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berusia 57 tahun itu dilaporkan telah mencabuli sembilan orang bocah murid SD di desanya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto SH SIk, melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada wartawan, Ahad (15/4/2018) malam.
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2018 sekitar pukul 13.0 WIB. "Jumlah korban sembilan orang, namun baru empat orang korban yang melapor ke Polsek Kuantan Tengah, karena orang tua korban lainnya masih berada di kebun," ujar Lumban.
Para korban semuanya adalah bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD dan merupakan warga satu desa dengan pelaku di Bandar Alai Kari. Adapun inisial para korban yakni MJK (9), NN (9), MT (10), DZ (7), MA (9), TR (10), TN (7), DM (9), serta PN (9).
Terungkapnya kasus ini, menurut Lumban, setelah pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 14.00 WIB tetangga pelapor datang ke rumah memberitahu bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak pelapor yakni MJK oleh terlapor Mw.
Mendapat informasi ini, selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya, apa yang telah dilakukan oleh terlapor anaknya itu. Mendapat pertanyaan ini dari orang tuanya, MJK pun lalu menceritakan kronoligis kejadian yang menimpa dirinya.
Korban menceritakan, sekitar bulan Maret 2018 terlapor mengajaknya ke rumah terlapor, lalu memaksa dirinya membuka celana dan melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
Diketahui juga bahwa perbuatan serupa ternyata juga dilakukan oleh terlapor kepada teman-teman korban yang lainnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polsek Kuantan Tengah untuk pengusutan lebih lanjut.
Adapun tindakan yang sudah dilakukan pihak kepolisian yakni membuat Laporan Polisi (LP), mengamankan pelaku, membawa korban untuk dilakukan visum, serta membuat Mindik.
"Pasal yang dilanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutup Lumban.
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Pendidikan, Hukum |