RTH Tunjuk Ajar Integritas
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sampai saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima hasil pemeriksaan fisik Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Padahal pemeriksaan sudah dilakukan hampir dua bulan lalu.
"Hasil (pemeriksaan fisik) oleh tim ahli belum kita terima," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, di Pekanbaru, Senin (16/4/2018).
Pada akhir Februari 2018 lalu, Pidsus Kejati Riau mendatangkan tim ahli dari Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik RTH Kaca Mayang. Hasilnya, dibawa ke laboratorium untuk mengetahui apakah pekerjaan sesuai spesifikasi atau tidak.
Sebelumnya, dijadwalkan dalam waktu satu bulan, hasil laboratorium dari tim ahli diserahkan ke Kejati Riau. Nantinya, hasil tersebut akan digelar kembali oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun dengan anggaran Rp7 miliar bersamaan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani dengan anggaran Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan dana Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Pada proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka. Enam di antara tesangka sudah ditahan, yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, rekanan, Yulia JB, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Tersangka yang masih belum ditahan di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.