PEKANBARU (CAKAPLAH) - Usai aksi dua oknum Juru Parkir (Jukir) yang memungut uang retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda) tersebar ke media sosial (Medsos), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung menggelandang dua oknum Jukir tersebut ke kantor UPT Dishub di Jalan Sutomo, Pekanbaru.
Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto saat dikonfirmasi membenarkan jika kedua oknum jukir tersebut telah digelandang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pungutan retribusi yang mencapai Rp25.000 atau melebihi ketentuan yang hanya Rp2000.
"Kedua oknum tersebut sebenarnya menggantikan jukir resmi yang memiliki KTA. Namun, fakta dilapangan ternyata jukir resmi pun menyuruh kedua jukir cadangan untuk memungut retribusi diatas Perda yakni Rp2000," kata Bambang, Rabu (18/4/2018).
Bambang menyebut, tidak hanya memberikan sanksi kepada dua oknum jukir cadangan tersebut, pihaknya juga meminta rekomendasi Kepala Dishub Pekanbaru untuk memecat jukir resmi yang telah ditunjuk pihak kordinator.
"Bagi saya, tak ada cerita jika ada oknum jukir nakal seperti ini lalu dibiarkan. Ketiga nya saya minta diberhentikan, karena yang bersangkutan pasti mengetahui sudah memungut retribusi diatas Perda," tegasnya.
Tidak hanya memberikan sanksi kepada Jukir, pihaknya juga akan mengevaluasi kordinator parkir di depan Plaza Sukaramai yang telah membiarkan jukir memungut retribusi sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2008 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Saya terus ingatkan, selain tentunya pembinaan agar jukir di Pekanbaru tidak memungut retribusi diatas Perda. Kami tak akan main-main. Jika ada Jukir resmi kayak gini lagi, kita akan berhenti kan dan koordinatornya kami evaluasi," pungkasnya.