Lima Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Divonis 14 Bulan dan 20 Bulan Penjara
Jum'at, 20 April 2018 23:20 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dan 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara kepada lima terdakwa korupsi lampu jalan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Jumat (20/4/2018). Para terdakwa pikir-pikir atas hukuman itu.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Jumat petang (20/4/2018). "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Sulhanuddin.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Masdauri, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dan Hendi Wijaya selaku rekanan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan Masdauri, terdakwa Hendi Wijaya dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang ganti rugi negara Rp120 juta. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara atau terdakwa menggantinya dengan penjara selama empat bulan," kata Sulhanuddin.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Abdul Rahman, Afrizal alias Majid, dan Munahar selaku broker proyek dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan. Mereka didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Munahar dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp19.657.935 subsider 1 bulan, dan terdakwa Afrizal Rp133.650.000 atau subsider 4 bulan. Sementara Abdul Rahman tak dibebankan uang pengganti karena sudah mengembalikan ke kejaksaan Rp139.504.000.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menetukan langkah hukum, banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Safitra, Oka Rafina, Amin, Nuraini dan Puji.
Sebelumnya, JPU menuntut Masdauri dan Hendi Wijaya dengan penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hendi didenda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp914 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Munahar, Afrizal dan Abdul Rahman dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Selain penjara dan denda, terdakwa Munahar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp19. 657.935 subsider 1 tahun kurungan, dan Afrizal Rp13.365.000 atau subsider 1 tahun kurungan.
Perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ketika itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memperoleh bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp6,5 miliar dari Pemprov Riau. Bankeu tersebut untuk proyek lampu LED ssbesar Rp3,9 miliar, lampu sorot LED Rp2,4 miliar dan lampu cabe sebesar Rp500 juta.
Kemudian terdakwa Masdauri selaku KPA dan PPK memecah paket, dengan maksud agar dapat menunjuk langsung rekanan dan menghindari pelelangan. Sebelum proyek dimulai, terdakwa Hendi Wijaya, Pemasaran PT Cahaya Abadi, menemui terdakwa Masdauri, menawarkan lampu LED dan menyatakan siap jika Pemko Pekanbaru memiliki proyek lampu LED.
Lalu pada Agustus, terdakwa Masdauri menghubungi terdakwa Hendi Wijaya di Jakarta, melalui handphone, mengatakan bahwa di DKP ada proyek lampu LED. Terdakwa Masdauri meminta terdakwa Hendi Wijaya datang ke Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Hendi Wijaya kepada terdakwa Abdul Rahman, selaku PPK. Terdakwa Masdauri meminta spesifikasi lampu pada terdakwa Hendi Wijaya.
Saat itu juga, terdakwa Abdul Rahman setuju harga lampu LED dan lampu sorot LED sebesar Rp6,7 miliar. Lalu disepakati bahwa proyek yang telah dipecah tersebut, terdakwa Abdul Rahman mendapat sembilan paket dan terdakwa Hendi Wijaya sembilan paket.
Beberapa hari kemudian, pada Bulan September, terdakwa Afrizal alias Madjid bertemu dengan terdakwa Masdauri, menanyakan proyek lampu LED dan lampu cabe. Masdauri berjanji memberikan beberapa paket proyek tersebut kepada terdakwa Afrizal, asalkan terdakwa Afrizal bersedia membeli lampu tersebut kepada terdakwa Hendi Wijaya.
Terdakwa Afrizal kemudian menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Afrizal alias Madjit kepada terdakwa Hendi Wijaya. Terdakwa kemudian memberikan Rp100 juta sebagai uang muka untuk pembelian lampu cabe dari harga proyek Rp500 juta.
Sisanya terdakwa Afrizal akan mentransfernya apabila semvilan paket proyek lampu LED dan pemasangannya telah dicairkan oleh DKP. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp2,6 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Jumat petang (20/4/2018). "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Sulhanuddin.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa Masdauri, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dan Hendi Wijaya selaku rekanan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan Masdauri, terdakwa Hendi Wijaya dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang ganti rugi negara Rp120 juta. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara atau terdakwa menggantinya dengan penjara selama empat bulan," kata Sulhanuddin.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Abdul Rahman, Afrizal alias Majid, dan Munahar selaku broker proyek dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan. Mereka didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Munahar dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp19.657.935 subsider 1 bulan, dan terdakwa Afrizal Rp133.650.000 atau subsider 4 bulan. Sementara Abdul Rahman tak dibebankan uang pengganti karena sudah mengembalikan ke kejaksaan Rp139.504.000.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menetukan langkah hukum, banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Safitra, Oka Rafina, Amin, Nuraini dan Puji.
Sebelumnya, JPU menuntut Masdauri dan Hendi Wijaya dengan penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hendi didenda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp914 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Munahar, Afrizal dan Abdul Rahman dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Selain penjara dan denda, terdakwa Munahar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp19. 657.935 subsider 1 tahun kurungan, dan Afrizal Rp13.365.000 atau subsider 1 tahun kurungan.
Perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ketika itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memperoleh bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp6,5 miliar dari Pemprov Riau. Bankeu tersebut untuk proyek lampu LED ssbesar Rp3,9 miliar, lampu sorot LED Rp2,4 miliar dan lampu cabe sebesar Rp500 juta.
Kemudian terdakwa Masdauri selaku KPA dan PPK memecah paket, dengan maksud agar dapat menunjuk langsung rekanan dan menghindari pelelangan. Sebelum proyek dimulai, terdakwa Hendi Wijaya, Pemasaran PT Cahaya Abadi, menemui terdakwa Masdauri, menawarkan lampu LED dan menyatakan siap jika Pemko Pekanbaru memiliki proyek lampu LED.
Lalu pada Agustus, terdakwa Masdauri menghubungi terdakwa Hendi Wijaya di Jakarta, melalui handphone, mengatakan bahwa di DKP ada proyek lampu LED. Terdakwa Masdauri meminta terdakwa Hendi Wijaya datang ke Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Hendi Wijaya kepada terdakwa Abdul Rahman, selaku PPK. Terdakwa Masdauri meminta spesifikasi lampu pada terdakwa Hendi Wijaya.
Saat itu juga, terdakwa Abdul Rahman setuju harga lampu LED dan lampu sorot LED sebesar Rp6,7 miliar. Lalu disepakati bahwa proyek yang telah dipecah tersebut, terdakwa Abdul Rahman mendapat sembilan paket dan terdakwa Hendi Wijaya sembilan paket.
Beberapa hari kemudian, pada Bulan September, terdakwa Afrizal alias Madjid bertemu dengan terdakwa Masdauri, menanyakan proyek lampu LED dan lampu cabe. Masdauri berjanji memberikan beberapa paket proyek tersebut kepada terdakwa Afrizal, asalkan terdakwa Afrizal bersedia membeli lampu tersebut kepada terdakwa Hendi Wijaya.
Terdakwa Afrizal kemudian menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Afrizal alias Madjit kepada terdakwa Hendi Wijaya. Terdakwa kemudian memberikan Rp100 juta sebagai uang muka untuk pembelian lampu cabe dari harga proyek Rp500 juta.
Sisanya terdakwa Afrizal akan mentransfernya apabila semvilan paket proyek lampu LED dan pemasangannya telah dicairkan oleh DKP. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp2,6 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 16 Februari 2023 15:48 WIB
Siaga Karhutla, Polresta Pekanbaru Petakan Daerah Rawan Kebakaran
Jum'at, 14 April 2023 18:13 WIB
KHAS Pekanbaru Hotel Bagikan Sahur kepada Warga Membutuhkan
Minggu, 19 Februari 2023 20:26 WIB
Tinjau Gotong Royong di Jalan Rambai, Muflihun Apresiasi RT/RW yang Peduli Lingkungan
Senin, 13 Februari 2023 14:00 WIB
Hingga Minggu Kelima Januari, 9 Kasus DBD Ditemukan di Pekanbaru
Senin, 27 Maret 2023 13:37 WIB
Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK RI, Muflihun Harap Pertahankan WTP
Senin, 03 April 2023 15:30 WIB
KHAS Pekanbaru Hotel bersama Dompet Dhuafa Riau Salurkan Paket Berbuka Puasa
Rabu, 22 Februari 2023 15:35 WIB
Dewan Wanti-wanti agar Lapak Baru Pedagang Pasar Cik Puan Tak Menggangu Jalan
Sabtu, 18 Februari 2023 15:12 WIB
Target KLA Kategori Utama, Pemko Pekanbaru Dorong Pengesahan Perda Rokok
Senin, 20 Februari 2023 13:53 WIB
Agar Kebakaran Pasar Cik Puan Tak Terulang Lagi, Dewan Minta Pemko Lakukan Hal Ini
Senin, 20 Februari 2023 11:05 WIB
Api Berawal dari Kios Kosong, Polisi Duga Kebakaran Pasar Cik Puan akibat Korsleting Listrik
Sabtu, 18 Februari 2023 10:35 WIB
Nikmati Kesegaran "Sparkling Drakult" Ala KHAS Pekanbaru Hotel, Wajib Dicoba!
Selasa, 14 Februari 2023 11:57 WIB
Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu, Ini Pesan Bawaslu Pekanbaru
Rabu, 22 Februari 2023 20:20 WIB
Pembangunan Pasar Cik Puan Masih Dibicarakan, Pedagang Jualan Sementara di Bangunan Terbengkalai
Senin, 20 Februari 2023 12:13 WIB
Pemko Berencana Pindahkan Sementara Pedagang ke Bangunan Terbengkalai Pasar Cik Puan
Senin, 27 Maret 2023 12:19 WIB
Apresiasi Pj Wako Perbaiki Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Sarankan Programnya Terus Berlanjut
Senin, 20 Februari 2023 15:11 WIB
Mata Pencaharian Hilang, Pedagang Pasar Cik Puan Pekanbaru Berharap Bantuan Pemerintah
Selasa, 28 Maret 2023 20:30 WIB
Ditemukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Diperketat
Rabu, 05 April 2023 21:39 WIB
Yuk Ikutan Kontes Foto Kuliner Ramadan Disbudpar Pekanbaru, Banyak Hadiah Menarik
Selasa, 21 Februari 2023 14:53 WIB
Pemko Pastikan Stok Beras di Pekanbaru Cukup hingga Usai Lebaran
Selasa, 14 Februari 2023 21:06 WIB
Pemko Pekanbaru Dorong Bawaslu Wujudkan Pemilu Berkualitas, Luber dan Jurdil
Sabtu, 18 Februari 2023 09:23 WIB
Rawan Konflik Pemilu, Pelaksanaan Coklit di Daerah Perbatasan Menjadi Atensi
Rabu, 15 Februari 2023 09:17 WIB
Warga Pekanbaru Waspadai Dampak La Nina! Hubungi Nomor Ini Jika Alami Bencana
Senin, 13 Februari 2023 15:21 WIB
Target Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi, Muflihun Janjikan Beasiswa hingga Umrah
Rabu, 01 Februari 2023 14:36 WIB
Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
Rabu, 22 Februari 2023 22:19 WIB
Indeks Daya Saing Daerah Pekanbaru Tertinggi di Riau, Muflihun: Kebanggaan Bagi Kami
Rabu, 15 Maret 2023 15:30 WIB
DPRD Pekanbaru Ingatkan Instansi Terkait Antisipasi Semua Kemungkinan
Senin, 03 April 2023 13:26 WIB
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Pekanbaru Amankan Empat Sepeda Motor
Selasa, 14 Februari 2023 15:34 WIB
Selama Gelaran MTQ, ASN Pemko Pekanbaru Diinstruksikan Pakai Baju Melayu
Senin, 13 Februari 2023 09:34 WIB
Hotel KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo "Lovebruary Staycation", Gratis Voucher Dinner
Selasa, 14 Februari 2023 16:18 WIB
Kampung Dayun Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Riau
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita